Komdigi Tutup Registrasi SIM via SMS 4444, Kini Wajib Verifikasi Wajah untuk Cegah Penipuan Digital

Pemerintah Panggil Google dan Meta, Tegaskan Perlindungan Anak di Ruang Digital Sesuai PP TUNAS 2025
Menteri Komunikasi dan Digital

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menutup seluruh jalur registrasi kartu SIM melalui layanan SMS 4444. Mulai kini, seluruh proses aktivasi kartu SIM diwajibkan menggunakan verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah (face recognition) sebagai langkah memperkuat keamanan data masyarakat dan menekan kejahatan digital.

Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam acara di Garuda Spark FX Sudirman, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Menurut Meutya, penerapan registrasi biometrik merupakan solusi dari sisi hulu (upstream solution) untuk memutus rantai penyalahgunaan identitas yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan digital.

BACA JUGA: Ekonomi Digital Indonesia Kuasai 40 Persen ASEAN, Wamen Komdigi Dorong Ekosistem Teknologi Menuju Kemandirian 2045

“Kebijakan registrasi biometrik ini merupakan solusi di tingkat hulu untuk memutus akar masalah kejahatan berbasis digital dengan berusaha menutup celah anonimitas,” ujar Meutya.

Komdigi mengungkapkan bahwa berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak awal Juli 2026, masih ditemukan celah registrasi melalui SMS 4444 pada hari kedua implementasi aturan tersebut.

Pemerintah kemudian melakukan pengawasan intensif dan memberikan teguran keras kepada seluruh operator seluler. Hasilnya, pada hari ke-15 implementasi, seluruh akses registrasi melalui SMS berhasil ditutup sepenuhnya.

Dengan penutupan jalur lama tersebut, tingkat kepatuhan operator terhadap registrasi berbasis biometrik kini telah mencapai 100 persen.

Meski sistem registrasi telah diperketat, Komdigi masih menemukan berbagai praktik pelanggaran di lapangan.

Sejumlah oknum pengecer maupun diler kartu SIM diduga mengakali aturan dengan menggunakan wajah penjual saat melakukan registrasi agar proses penjualan berlangsung lebih cepat. Bahkan, ditemukan pula dugaan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik orang lain untuk mengaktifkan kartu perdana.

Atas temuan tersebut, pemerintah mewajibkan operator seluler memberikan sanksi tegas kepada mitra maupun pengecer yang terbukti melakukan aktivasi ilegal tanpa kehadiran pemilik identitas yang sah.

Sebagai langkah lanjutan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan identitas, Komdigi tengah mengembangkan Aplikasi Cek Registrasi Nasional yang ditargetkan diluncurkan dalam dua bulan mendatang.

Aplikasi yang dikembangkan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) itu nantinya memungkinkan masyarakat untuk:

Memeriksa apakah NIK atau KTP digunakan untuk mengaktifkan nomor seluler.

Mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya di semua operator.

Mengajukan penghentian registrasi (unreg) secara langsung apabila ditemukan nomor yang bukan miliknya.

Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kontrol penuh kepada masyarakat terhadap penggunaan identitas pribadi dalam layanan telekomunikasi.

Meutya mengungkapkan, hingga saat ini sistem registrasi berbasis biometrik telah diterapkan kepada lebih dari 10 juta pelanggan.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu menekan maraknya penipuan digital yang sepanjang tahun 2025 menimbulkan kerugian masyarakat hingga Rp9,1 triliun.

Selain itu, Komdigi juga menegaskan bahwa operator seluler dilarang keras menyimpan data biometrik pelanggan. Seluruh proses verifikasi wajah harus langsung disinkronkan dengan sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menggunakan standar keamanan data yang tinggi.

BACA JUGA: Kemkomdigi Tegaskan Video Amien Rais Soal Presiden Prabowo Hoaks, Konten Telah Diturunkan

Melalui kebijakan registrasi biometrik dan pengembangan Aplikasi Cek Registrasi Nasional, pemerintah berharap penyalahgunaan identitas, registrasi kartu SIM ilegal, hingga berbagai modus penipuan digital dapat ditekan secara signifikan.

Komdigi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap operator seluler maupun jaringan pengecer agar seluruh proses registrasi berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal bagi data pribadi masyarakat. (KSC)

Pos terkait