KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto merupakan hoaks dan mengandung unsur ujaran kebencian.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian terhadap konten video yang beredar di media sosial tersebut. Hasilnya, ditemukan indikasi pelanggaran serius, termasuk muatan fitnah dan serangan personal tanpa dasar fakta.
“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah serta mengandung ujaran kebencian,” ujar Meutya dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).
Sebagai langkah awal penanganan, Kemkomdigi telah melakukan take down atau penurunan terhadap video dimaksud dari ruang digital. Menurut Meutya, tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sesuai kewenangan kementerian.
BACA JUGA: Amien Rais Siap Hadapi Jalur Hukum soal Tuduhan ke Istana, Komdigi Tegaskan Video Bermuatan Fitnah
“Melakukan take down adalah bagian dari langkah hukum yang menjadi kewenangan Komdigi,” jelasnya.
Lebih lanjut, penanganan kasus ini akan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran informasi yang mengandung kebencian dan berpotensi memecah belah masyarakat.
Namun demikian, Meutya meluruskan kabar yang beredar terkait rencana gugatan dari Kemkomdigi. Ia menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan bukan menjadi ranah kewenangan kementerian.
“Terkait kabar adanya gugatan, itu tidak benar. Bukan kewenangan Komdigi,” tegasnya.
Pemerintah menilai narasi dalam video tersebut bersifat provokatif dan berpotensi menimbulkan kegaduhan publik. Oleh karena itu, Kemkomdigi mengingatkan bahwa ruang digital seharusnya dimanfaatkan sebagai sarana pertukaran gagasan yang sehat, bukan untuk menyebarkan kebencian atau menyerang martabat individu.
BACA JUGA: Rapat Terbatas di Hambalang, Prabowo Subianto Bahas Pendidikan hingga Pertahanan Nasional
Ke depan, Kemkomdigi juga membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan terhadap pihak yang terlibat dalam produksi maupun distribusi konten tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) dalam revisi UU ITE.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. (KSC)
TIM REDAKSI





