Amien Rais Siap Hadapi Jalur Hukum soal Tuduhan ke Istana, Komdigi Tegaskan Video Bermuatan Fitnah

Amien Rais, Prabowo Subianto, Teddy Indra Wijaya, Partai Ummat, kontroversi politik, Arus Bawah Prabowo, video Amien Rais, berita politik Indonesia terbaru.
Amien Rais (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | SLEMAN – Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, menanggapi pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang menyebut ucapannya sebagai fitnah dan pembunuhan karakter. Kontroversi ini berkaitan dengan pernyataan Amien mengenai dugaan kedekatan antara Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya.

Dalam keterangannya kepada media usai Munas Partai Ummat di Sleman, Minggu (3/5/2026), Amien menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum apabila pihak yang disebut merasa dirugikan dan membawa perkara tersebut ke pengadilan.

“Kalau memang dibawa ke jalur hukum oleh yang bersangkutan, saya siap. Justru di pengadilan nanti akan dibuktikan,” ujarnya.

BACA JUGA: Pernyataan Amien Rais Soal Prabowo-Teddy Tuai Kontroversi, Partai Ummat Tegaskan Sikap Resmi

Amien juga menyinggung bahwa secara hukum, pihak yang berhak melaporkan adalah individu yang disebut secara langsung, bukan institusi pemerintah. Ia menegaskan akan menghadapi proses hukum dengan keyakinan atas argumen yang dimilikinya.

Lebih lanjut, Amien Rais menyoroti pentingnya kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi Indonesia. Menurutnya, perbedaan pandangan, termasuk kritik terhadap pemerintah, merupakan bagian sah dalam kehidupan berbangsa.

“Demokrasi berjalan baik jika kebebasan menyampaikan pendapat tidak dibatasi. Perbedaan itu wajar, selama berkaitan dengan kepentingan bangsa,” katanya.
Ia menilai bahwa konflik pendapat seharusnya dipandang sebagai dinamika sehat, bukan ancaman, selama masih berada dalam koridor hukum dan konstitusi.

Polemik ini bermula dari video yang diunggah Amien Rais di kanal YouTube pribadinya berjudul “JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL”. Video berdurasi sekitar delapan menit tersebut kini sudah tidak dapat diakses publik.

Menanggapi hal tersebut, Meutya Hafid menyebut konten video itu mengandung unsur fitnah, kebencian, dan serangan personal terhadap Presiden. Dalam pernyataan resminya melalui akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Digital (@kemkomdigi), ia menilai narasi dalam video berpotensi memecah belah masyarakat.

“Kami mengidentifikasi adanya muatan pembunuhan karakter dan provokasi dalam video tersebut,” ujar Meutya.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa konten tersebut termasuk hoaks dan tidak memiliki dasar fakta. Pemerintah juga membuka kemungkinan langkah hukum terhadap pihak yang memproduksi maupun menyebarkan video tersebut.

Menurut Meutya, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2), yang mengatur tentang penyebaran informasi bermuatan kebencian dan hoaks.

“Siapapun yang dengan sengaja mendistribusikan konten tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA: Amien Rais Kembali Kunjungi Rempang

Situasi Memanas, Publik Diminta Bijak
Kontroversi ini menambah dinamika politik nasional, terutama terkait batas antara kebebasan berpendapat dan penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam mengonsumsi dan membagikan informasi, terutama yang berpotensi memicu konflik sosial.

Sementara itu, polemik antara Amien Rais dan Komdigi diperkirakan masih akan berlanjut, terutama jika langkah hukum benar-benar ditempuh oleh pihak terkait. (KSC)

Pos terkait