KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperkuat sistem pengawasan intern yang adaptif, kolaboratif, dan berorientasi pada pencegahan risiko.
Kolaborasi strategis tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen kerja sama dalam Rapat Kerja Pengawasan (Rakerwas) Inspektorat Jenderal KKP Tahun 2026 yang digelar di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan peran Kejaksaan Agung dan BPKP menjadi semakin penting seiring meningkatnya kompleksitas tugas dan program prioritas KK
“Saya kira peran strategis Kejaksaan Agung dan BPKP ini akan semakin memperkuat pengawasan oleh Inspektorat Jenderal, mengingat tugas KKP semakin tinggi,” ujar Trenggono dikutip dari laman Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat (6/2/2026)
Ia menyebutkan sejumlah agenda besar KKP, di antaranya pembangunan lanjutan 1.000 Kampung Nelayan Merah Putih, rencana pembangunan lebih dari 1.500 kapal perikanan, serta revitalisasi kawasan tambak Pantura seluas 20.000 hektare, selain berbagai program prioritas lainnya.
Rakerwas Itjen KKP Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk menyelaraskan arah kebijakan pengawasan, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan sinergi pengawasan lintas institusi.
Pengawasan intern ke depan tidak hanya difokuskan pada kepatuhan administratif, tetapi juga diarahkan pada pengendalian risiko sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program. Pendekatan ini bertujuan memastikan akuntabilitas, efektivitas penggunaan anggaran, serta perlindungan kepentingan negara dan masyarakat, khususnya pada area strategis dan berisiko tinggi.
Saat ini, KKP tengah menjalankan berbagai program strategis, mulai dari Kampung Nelayan Merah Putih, budidaya tematik berbasis bioflok, Kawasan Industri Garam Nasional (K-SIGN), pembangunan 1.500 kapal perikanan, hingga pengembangan budidaya udang skala besar di Waingapu.
BACA JUGA: KKP Siapkan Empat Regulasi Strategis untuk Perkuat Hilirisasi Produk Kelautan dan Perikanan
Inspektur Jenderal KKP, Ade Tajudin Sutiawarman, menegaskan bahwa pengawasan intern harus berperan sebagai mitra strategis manajemen sejak awal pelaksanaan program.
“Pengawasan intern harus hadir sejak awal sebagai mitra strategis manajemen, bukan semata di akhir sebagai pemeriksa. Sinergi dengan Kejaksaan RI dan BPKP kami posisikan sebagai instrumen pencegahan dan pengendalian risiko,” tegasnya.
Menurut Ade, sinergi ini diharapkan mampu memastikan program strategis dan pengadaan berjalan akuntabel, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Perjanjian kerja sama antara KKP, Kejaksaan Agung, dan BPKP mencakup berbagai aspek strategis. Kerja sama antara Inspektorat Jenderal KKP dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
Sementara itu, kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen mencakup pengamanan pembangunan strategis, pengamanan investasi, serta berbagi data dan informasi yang relevan.
Adapun kolaborasi dengan BPKP, melalui Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pangan, difokuskan pada penguatan tata kelola pemerintahan di lingkungan KKP. Ruang lingkupnya meliputi pengawasan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan, peningkatan kapabilitas APIP, penguatan manajemen risiko, serta sistem pengendalian intern pemerintah.
Ade menambahkan, penandatanganan kerja sama ini ditempatkan secara strategis dalam Rakerwas karena menjadi bagian integral dari penguatan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) berbasis risiko.
“Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat deteksi dini atas risiko hukum, risiko pengelolaan keuangan, dan risiko tata kelola, sekaligus mendorong pengawasan yang lebih preventif dan berorientasi pada perbaikan sistem,” pungkasnya.
BACA JUGA: KKP Terbitkan 292 Certificate of Admissible, Ekspor Rajungan Indonesia ke AS Makin Terjamin
Rakerwas Itjen KKP Tahun 2026 juga menjadi forum penyampaian hasil evaluasi pengawasan intern tahun 2025 yang digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan pengawasan yang lebih fokus, terukur, dan berbasis bukti.
Selain itu, dibahas pula penyusunan pedoman teknis audit kinerja program dan audit operasional satuan kerja. Pedoman ini diarahkan agar pengawasan tidak hanya menilai kepatuhan prosedural, tetapi juga efektivitas, efisiensi, serta manfaat program bagi masyarakat dan pembangunan sektor kelautan dan perikanan.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) turut hadir sebagai narasumber untuk memberikan penguatan terkait tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah serta pengendalian risiko pengadaan. (KSC)
TIM REDAKSI








