KKP Terbitkan 292 Certificate of Admissible, Ekspor Rajungan Indonesia ke AS Makin Terjamin

KKP Terbitkan 292 Certificate of Admissible, Ekspor Rajungan Indonesia ke AS Makin Terjamin
Perikanan rajungan

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat daya saing produk perikanan nasional di pasar global. Hingga awal Januari 2026, KKP telah menerbitkan 292 dokumen Certificate of Admissible (CoA) untuk memfasilitasi ekspor produk perikanan rajungan Indonesia ke Amerika Serikat.

Penerbitan CoA menjadi syarat mutlak agar produk rajungan Indonesia dapat diterima di pasar Amerika Serikat, seiring diberlakukannya ketentuan US Marine Mammal Protection Act (MMPA). Tanpa dokumen ini, produk rajungan nasional tidak dapat diperdagangkan di negara tujuan ekspor.

KKP sebelumnya telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerbitan CoA hasil perikanan tangkap pada November 2025. Pasca terbitnya juknis tersebut, KKP bersama Asosiasi Perikanan Rajungan Indonesia (APRI) dan pemangku kepentingan lainnya aktif melakukan sosialisasi di berbagai daerah. Hasilnya, ratusan sertifikat CoA telah diterbitkan di 17 pelabuhan perikanan di Indonesia.

“Ini menjadi bukti bahwa persyaratan tersebut sudah menjadi kewajiban yang harus dipatuhi para pelaku usaha dalam pemanfaatan komoditas rajungan yang memiliki nilai ekonomis tinggi,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Latif menegaskan, kebijakan ini mencerminkan kehadiran negara dalam mengatur dan memperjuangkan hasil tangkapan nelayan kecil agar mampu menembus pasar ekspor. Langkah tersebut sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan akses pasar global bagi produk perikanan Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Selain meningkatkan transparansi, kebijakan ini juga mendukung pelaku usaha agar produk perikanan Indonesia tetap berdaya saing di pasar internasional. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan nelayan,” imbuhnya.

BACA JUGA: Sekda Aceh Sambut Tiga Menteri di Bandara SIM, Tinjau Pemulihan Bencana

Dokumen CoA juga menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa rajungan ditangkap menggunakan alat tangkap ramah lingkungan, yakni bubu, sesuai permintaan buyer internasional. Selain itu, CoA menjamin bahwa aktivitas penangkapan tidak mengancam keberlangsungan mamalia laut.

Latif pun mengajak para nelayan dan pelaku usaha untuk mematuhi arahan KKP demi menjaga akses pasar.

“Persaingan produk perikanan dunia semakin ketat dan selektif. Jika tata kelola penangkapan ikan tidak dilakukan secara benar dan ramah lingkungan, maka produk Indonesia bisa kalah bersaing dengan negara lain. Dampaknya, nelayan kita sulit mencapai kesejahteraan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI), Kuncoro Catur Nugroho, menyampaikan pihaknya terus melakukan pendampingan kepada nelayan binaan agar memenuhi persyaratan penerbitan CoA.

“Dalam dua bulan terakhir, kami gencar melakukan pendataan, sosialisasi, pembukaan gerai, serta registrasi buku kapal nelayan penangkap rajungan. Kami juga menyalurkan bantuan alat tangkap ramah lingkungan berupa bubu,” jelas Kuncoro.

Sebanyak 10.000 unit bubu lipat telah didistribusikan APRI di tujuh daerah, yakni Rembang, Pamekasan, Gresik, Lamongan, Cirebon, Pasuruan, dan Bekasi. Satu lokasi tambahan di Lampung dijadwalkan menerima distribusi pada Januari 2026.

BACA JUGA: Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Resmi Bercerai dari Istri, Komitmen Utamakan Anak

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa ekspor perikanan merupakan fondasi utama dalam penguatan ekonomi biru nasional, peningkatan kesejahteraan pelaku usaha, serta perluasan daya saing produk Indonesia di pasar global.

KKP pun berkomitmen untuk terus menjaga kualitas, memperkuat standar, dan memastikan keberlanjutan sumber daya perikanan demi masa depan sektor kelautan dan perikanan Indonesia. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait