KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ YBR, siswa SD berusia 10 tahun di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengakhiri hidupnya karena orang tuanya tidak mampu membeli buku dan alat tulis sekolah. Tragedi ini menimbulkan duka mendalam sekaligus menjadi peringatan keras bahwa negara belum serius menangani kemiskinan struktural yang berdampak pada hak-hak anak.
Kemiskinan Struktural di NTT
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra menegaskan, kejadian ini bukan hanya masalah individual. Ini bagian dari persoalan struktural yang selama ini negara abaikan. NTT menjadi salah satu provinsi dengan tingkat kemiskinan, stunting, dan kerentanan sosial tertinggi di Indonesia menurut Badan Pusat Statistik (BPS) 2025.
“Pemerintah selama ini hanya menjalankan kebijakan kemiskinan secara parsial dan berorientasi pencitraan. Program-program yang ada belum menyelesaikan akar persoalan. Akses pangan layak, layanan kesehatan, air bersih, dan pendidikan, belum terpenuhi dengan baik,” tegas Irvan dalam keterangan resminya, Selasa (10/2/2026).
BACA JUGA: Benaya Harobu Menangis Saat Bedah Buku Reset Indonesia di Medan, Apa Sebab?
Ia juga menyebutkan, banyak anak masih menghadapi kesulitan dalam pendidikan karena sistem belum memastikan kebutuhan belajar paling dasar tersedia.
“Bagi pemerintah, buku tulis dan pena terlihat sederhana, tetapi bagi anak-anak, hal itu menjadi kebutuhan penting dalam pendidikan,” tegasnya.
Kontroversi Program Makan Bergizi Gratis
Alih-alih memperbaiki dunia pendidikan, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). LBH Medan menilai, pendekatan ini menunjukkan negara masih mengandalkan bantuan pangan sebagai solusi instan. Ironis, namun bantuan itu tanpa memastikan kesiapan sistem, pengawasan, dan pemenuhan hak dasar anak secara menyeluruh.
“Ketika negara gagal memastikan standar keamanan, kualitas, dan pengawasan memadai, risiko terbesar selalu ditanggung rakyat miskin. Pemerintah harus memastikan kebutuhan pendidikan paling mendasar sudah dijamin,” tambah Irvan.
BACA JUGA: Wanita Ditemukan Tewas Mengenaskan di Percut Sei Tuan, Polisi Ungkap Bunuh Diri
Irvan juga menegaskan, persoalan utama bukan sekadar satu program, melainkan ketiadaan keseriusan pemerintah menangani kemiskinan struktural. Selama kemiskinan diperlakukan sebagai angka statistik, tragedi serupa bisa berulang pada anak-anak lain.
Desakan LBH Medan kepada Pemerintah
Sementara Kepala Divisi Advokasi LBH Medan, Annisa Pertiwi, menegaskan bahwa LBH Medan mendesak Pemerintah Pusat dan daerah membuka hasil investigasi secara transparan kepada publik.
“LBH juga meminta pemerintah menghentikan Program Makan Bergizi Gratis dan memfokuskan anggaran untuk memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia,” sebutnya.
Annisa juga mengatakan, negara harus menghentikan pendekatan tambal sulam dan merumuskan kebijakan pengentasan kemiskinan berkelanjutan, berbasis HAM, dan berpihak pada rakyat miskin.
BACA JUGA: Warga Batam Gantung Diri Akibat Pinjol dan Judi Online
“Perlindungan maksimal bagi anak sebagai kelompok paling rentan harus mendapat jaminan sesuai amanat konstitusi dan hak asasi manusia,” ujarnya.
Annisa menambahkan, secara hukum, kematian YBR menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin hak hidup, hak atas pendidikan, kesehatan, dan pangan layak. Hal ini bertentangan dengan Pasal 31, Pasal 28A, dan Pasal 28H UUD 1945, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Ini juga bertentangan dengan Konvensi Hak Anak melalui Kepres Nomor 36 Tahun 1990, serta ICESCR melalui UU Nomor 11 Tahun 2005,” tutup Annisa. (KSC)








