Ketua LMND Pertanyakan Kepastian Bantuan bagi Pengontrak Korban Banjir Tapteng

Ketua LMND Pertanyakan Kepastian Bantuan bagi Pengontrak Korban Banjir Tapteng
PERTANYAKAN NASIB PENGONTRAK RUMAH: Ketua LMND, Tri Budi Arsa, menyoroti belum jelasnya bantuan pemerintah bagi pengontrak rumah yang menjadi korban banjir bandang dan longsor di Tapanuli Tengah. (FOTO: Benny Setiawan)

KLIKSUMUT.COM | TAPANULI TENGAH ~ Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Tri Budi Arsa, mempertanyakan sikap pemerintah terkait nasib pengontrak rumah yang turut menjadi korban banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).

Tri Budi Arsa menilai pemerintah pusat belum memberikan kepastian bantuan bagi para pengontrak rumah, meski mereka mengalami dampak langsung akibat bencana tersebut. Padahal, pemerintah telah menyiapkan bantuan kompensasi bagi rumah rusak milik warga melalui pendataan kepemilikan yang kini memasuki tahap akhir dan menunggu realisasi.

BACA JUGA: Bupati Tapteng Dampingi Gubernur Sumut Tinjau Pembangunan Huntap di Pinangsori

Pengontrak Ikut Terdampak Bencana

Menurut Budi Arsa, hingga kini pemerintah belum menyampaikan skema bantuan yang secara khusus menyasar pengontrak rumah. Kondisi ini memunculkan ketidakadilan dalam penanganan korban bencana.

“Sampai sekarang belum terdengar adanya bantuan yang menjadi hak pengontrak. Padahal mereka juga korban bencana, bukan justru menjadi korban perasaan,” ujar Budi Arsa kepada media di Pandan, Rabu (7/6/2025).

Ia menjelaskan, para pengontrak tidak hanya kehilangan tempat tinggal, tetapi juga mengalami kerugian materiil akibat rusaknya barang-barang pribadi yang tidak sempat diselamatkan saat bencana terjadi. Mayoritas pengontrak merupakan pekerja harian dan pelaku usaha kecil yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas di sekitar tempat tinggal mereka.

BACA JUGA: Wagub Aceh Usulkan Bantuan Rumah Rusak Berat Naik Jadi Rp98 Juta

Desakan Pendataan Khusus oleh Kemensos

Budi Arsa mendorong Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Sosial (Kemensos), agar segera melakukan pendataan khusus terhadap pengontrak rumah terdampak bencana. Ia menilai pendataan harus mencakup pengontrak yang kini tinggal di hunian sementara maupun yang mengungsi ke rumah kerabat.

Bacaan Lainnya

“Maka itu Pemerintah Pusat melalui Kemensos perlu melakukan pendataan khusus terhadap pengontrak yang terdampak, baik yang kini tinggal di hunian sementara (huntara) maupun yang mengungsi ke rumah kerabat, serta mengatur mekanisme bantuannya secara jelas,” tegasnya.

Ia menambahkan, para pengontrak berhak menerima kepastian bantuan, baik berupa penggantian perabot rumah tangga yang rusak maupun bantuan finansial untuk memulai kembali kehidupan pascabencana.

BACA JUGA: Pemprov Sumut Pastikan Penyusunan R3P Rampung Akhir Januari 2026

Tuntutan Keadilan bagi Seluruh Korban

Budi Arsa menegaskan bahwa keadilan dalam penanganan korban bencana menjadi bagian penting dalam proses pemulihan dan pembangunan kembali wilayah terdampak. Ia mengingatkan bahwa banjir bandang melanda permukiman warga secara merata di Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Tidak boleh ada satu pun korban yang dibiarkan terlantar, baik pemilik rumah maupun pengontrak. Semua memiliki hak yang sama atas perlindungan dan bantuan dari negara,” tandasnya.

Sementara itu, data Kementerian Sosial menunjukkan pemerintah menyiapkan bantuan pascabencana berupa Rp3 juta per keluarga untuk kebutuhan perabotan dan peralatan rumah tangga, jaminan hidup sebesar Rp450 ribu per orang per bulan selama tiga bulan, serta bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta per keluarga.

Namun hingga saat ini, Kementerian Sosial belum memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme dan kepastian penyaluran bantuan bagi ribuan pengontrak rumah yang terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Tapteng. (KSC)

REPORTER: Benny Setiawan

Pos terkait