Pemprov Sumut Pastikan Penyusunan R3P Rampung Akhir Januari 2026

Pemprov Sumut Pastikan Penyusunan R3P Rampung Akhir Januari 2026
P3R RAMPUNG AKHIR JANUARI 2026: Pemprov Sumut menargetkan R3P Pascabencana rampung akhir Januari 2026 sebagai dasar pemulihan wilayah terdampak. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memastikan penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) berjalan sesuai jadwal. Pemprov menargetkan dokumen R3P Provinsi rampung pada akhir Januari 2026.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, Sulaiman Harahap, menyampaikan hal tersebut pada Rapat Koordinasi (Rakor) progres penyusunan R3P bersama Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah. Rakor berlangsung secara daring di Kantor Gubernur Sumut, Jl. Pangeran Diponegoro, No. 30 Medan, Rabu (7/1/2026).

“Sesuai dengan time line, saat ini sudah memasuki tahap penyusunan rancangan R3P. Setelah itu akan memasuki tahap konsultasi dan konsolidasi. Hingga akhir Januari ditargetkan R3P Provinsi memasuki finalisasi yang akan ditandatangani Gubernur Sumut,” ujar Sulaiman.

BACA JUGA: Pemerintah Aceh Susun Dokumen R3P Pascabencana Hidrometeorologi

Strategi Percepatan Penyusunan Dokumen

Sulaiman menjelaskan, penginputan tabel Pengkajian Kebutuhan Bascabencana (Jitupasna) masih berlangsung di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemerintah kabupaten/kota.

Bacaan Lainnya

Untuk mempercepat proses, Pemprov Sumut melakukan sinkronisasi dan inventarisasi data, memvalidasi informasi, serta memfasilitasi dan mendampingi kabupaten/kota dalam pengkajian kebutuhan pascabencana. Pendampingan ini juga dilakukan bersama BNPB, termasuk pengumpulan informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan dalam penyusunan R3P.

BACA JUGA: Koordinasikan Percepatan Usulan R3P, Sekda Aceh Tinjau Langsung ke Gayo Lues

R3P Sebagai Landasan Pemulihan Wilayah

Kepala Biro Umum dan Keuangan Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, A. Lambok Sihombing, menekankan pentingnya dokumen R3P. Dokumen ini akan menjadi dasar analisis perencanaan strategis pemerintah pusat maupun daerah, sekaligus landasan hukum dan operasional untuk memulihkan wilayah terdampak bencana.

“Dokumen ini merangkum data kerusakan dan kerugian secara akurat berdasarkan by name by address di lima sektor utama: perumahan, infrastruktur, ekonomi produktif, sosial, dan lintas sektor,” jelas Lambok.

Hadir dalam Rakor tersebut, Kepala BPBD Sumut, Tuahta Ramajaya Saragih, dan Kepala Dinas PUPR Sumut, Hendra Dermawan Siregar. (KSC)

Pos terkait