KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan pelaksanaan malam takbiran di Bali apabila Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026 bertepatan dengan malam takbiran Idulfitri 1447 Hijriah.
Panduan tersebut disusun setelah koordinasi intensif antara Kemenag, pemerintah daerah, tokoh agama, serta tokoh masyarakat di Bali guna memastikan kedua perayaan keagamaan dapat berjalan dengan penuh toleransi dan saling menghormati.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk menjaga keharmonisan kehidupan beragama di Bali.
“Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ujar Thobib di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Dalam panduan tersebut, terdapat beberapa ketentuan bagi umat Islam di Bali saat melaksanakan takbiran jika berbarengan dengan Nyepi.
1. Takbiran Dilaksanakan di Masjid atau Mushola Terdekat
Umat Islam diperkenankan melaksanakan takbiran di masjid atau mushola terdekat dengan berjalan kaki.
Pelaksanaan takbiran juga harus memperhatikan beberapa ketentuan berikut: Tidak menggunakan pengeras suara. Tidak menyalakan petasan atau mercon. Tidak membuat bunyi-bunyian yang mengganggu. Menggunakan penerangan secukupnya. Dilaksanakan mulai pukul 18.00 WITA hingga 21.00 WITA
2. Pengamanan Dilakukan Bersama Aparat dan Pengurus Masjid
Keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan takbiran menjadi tanggung jawab pengurus masjid atau mushola dengan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.
Selain itu, sejumlah unsur masyarakat juga dilibatkan untuk menjaga situasi tetap kondusif, di antaranya: Prajuru Desa Adat. Pengurus masjid atau mushola. Pecalang. Linmas. Aparat desa atau kelurahan
BACA JUGA: Kemenag Tantang Rohis Warnai Media Sosial dengan Konten Positif
Mereka diharapkan dapat bekerja sama secara sinergis dengan aparat keamanan dalam menjaga ketertiban selama berlangsungnya Nyepi maupun kegiatan takbiran.
Thobib menegaskan bahwa panduan ini hanya berlaku khusus di Bali dan diterapkan apabila malam takbiran memang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.
Ia juga menanggapi beredarnya informasi di media sosial yang menyebut aturan tersebut berlaku secara nasional.
“Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Jika ada konten media sosial yang menyebut panduan ini berlaku untuk semua daerah, itu tidak benar,” tegasnya.
Panduan tersebut dituangkan dalam Seruan Bersama yang ditandatangani sejumlah tokoh penting di Bali, antara lain: Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet. Kepala Kanwil Kemenag Bali I Gusti Made Sunartha. Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya. Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra. Gubernur Bali Wayan Koster
Direktur Jenderal Bimas Hindu I Nengah Duija juga menyampaikan bahwa pedoman tersebut merupakan langkah kearifan bersama dalam menjaga kerukunan antarumat beragama.
Menurutnya, pedoman ini bersifat khusus untuk Bali, namun dapat menjadi referensi bagi daerah lain yang memiliki komunitas Hindu apabila perayaan Idulfitri dan Nyepi kembali bertepatan di masa mendatang.
“Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama,” jelasnya.
Kementerian Agama juga mengajak masyarakat untuk menjaga suasana damai serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan di media sosial.
BACA JUGA: Kemenag Perkuat Bimbingan Perkawinan Berbasis Kesehatan Mental untuk Cegah Gangguan Jiwa Anak
Menurut Thobib, penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan masyarakat Indonesia dalam merawat keberagaman dan hidup berdampingan secara harmonis.
“Indonesia memiliki tradisi panjang dalam merawat toleransi. Penyesuaian seperti ini menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama dan hidup berdampingan,” pungkasnya. (KSC)
TIM REDAKSI





