MEDAN | kliksumut.com – Kasus perundungan (bullying) lewat media sosial (medsos) yang dialami seorang gadis cilik berisial AH, setelah dituduh tak membayar denda kostum Cosplay, akhirnya bergulir ke ranah hukum. YA, ibu korban yang turut menjadi sasaran bully dan makian, resmi melaporkan terduga pelaku RBC CostRent ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), Selasa (6/2/2024) sore.
Didampingi LSM Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) dan pengacara Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deliserdang Andi Tarigan, SH, laporan wanita 37 tahun itu tertuang Surat Tanda Penerima Laporan Nomor : STTLP/B/141/II/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Dalam laporan itu juga dijelaskan, laporan itu berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai dengan UU No 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (3). Laporan itu diterima oleh Kaepala Siaga 3, AKP Nasri Ginting, SH.
BACA JUGA: Netizen Hujat Anak 12 Tahun Dengan Ratusan Makian dan Sticker Cabul Di Deliserdang
YA yang dikonfirmasi wartawan mengaku, lewat pelaporan ini ia berharap bisa menjadi pembelajaran bagi setiap orang yang memiliki akun media sosial, agar lebih bijak menggunakannya, sehingga tidak ada orang yang terzalimi.
“Saya menilai apa yang dilakukan pihak terlapor sudah sangat keterlaluan. Akibat foto saya dan anak saya di posting sehingga memunculkan komentar negatif dari netizen yang mana dalam beberapa komentar memaki dan menghina dengan bahasa jorok. Kalau saya saja yang menjadi sasaran, mungkin masih bisa saya tolerir, tapi ini anak saya yang notabene masih di bawah umur. Saya rasa ini sudah keterlaluan,” sebut YA.
Dijelaskan YA, ia semakin tidak terima karena wajah anaknya yang masih berusia 12 tahun, diposting dan dijelek-jelekkan oleh terlapor sehingga direspons negatif netizen.
BACA JUGA: Bocah Korban Cabul Di Langkat Butuh Pendampingan Psikolog
“Dalam kasus ini, saya juga masih berkoordinasi dengan pihak Formapera dan LPA untuk menindaklanjuti kasus pidana yang menyangkut UU Perlindungan Anak,” tambah YA.
Senada juga diungkap Pengacara LPA Andi Tarigan, SH yang berharap dugaan tindak pidana ini bisa segera ditindaklanjuti pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, menjadi efek jera dikemudian hari.
Sementara, Sekjen Formapera Bambang Syahputra mengatakan, sejak awal kasus ini terjadi, pihaknya concern melakukan pengawalan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai semua pihak-pihak yang terlibat bisa dipidana. Apalagi ini menyangkut kasus anak yang merupaka generasi masa depan bangsa,” tegas Bambang.
Seperti diketahui sebelumnya, AH, warga Percutseituan, Deliserdang, Sumut menjadi korban perundungan oleh teman sekolah. Gadis cilik 12 tahun ini juga terpaksa menelan ratusan komentar menghujat lewat medsos.
BACA JUGA: Keluarga Korban Pencabulan Diduga Diintimidasi Oknum TNI
Semua bermula pada awal Januari 2024 lalu, saat anaknya AH menyewa baju Cosplay Anime Nahida di kawasan Sunggal. Ketika baju dikembalikan, pihak penyedia mengenakan denda sewa sebesar Rp140.000 atas dalih telat mengembalikan.
Merasa denda itu terlalu berlebihan, korban AH menolak untuk membayar dendanya. Akibatnya, pihak RBC CosRent memosting wajah AH yang masih duduk di bangku kelas I salah satu SMP Negeri di Deliserdang ini di akun Instagram dan Facebook.
Sontak, komentar dan celoteh sumbang mengalir bak air bah. Ratusan netizen yang diduga komunitas cosplay menghujat, memaki dan melontarkan kalimat tak senonoh terhadap AH, hingga remaja 12 tahun ini enggan sekolah, karena malu dan mengalami drop mental bahkan jatuh sakit beberapa hari.
Tak hanya itu, pelaku yang diduga berkomplot itu juga melakukan teror terhadap ibu korban lewat medsos. Isi komentar beragam, mulai dari makian hingga ratusan stiker cabul. Jika dilihat dari komentar yang masuk, bahkan berjumlah ribuan. (Fik/Redaksi)








