Kasus Arisan dan Investasi Fiktif di Paser: Nita Siap Laporkan Balik Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kasus Arisan dan Investasi Fiktif di Paser: Nita Siap Laporkan Balik Dugaan Pencemaran Nama Baik
Arisan (Ilustrasi)

KLIKSUMUT.COM | PASER – Kasus dugaan penipuan berkedok arisan dan investasi bodong yang menyeret nama seorang perempuan asal Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, kini memasuki babak baru. Syarifah Nita Fatimah A (33), yang sebelumnya ramai disebut-sebut sebagai pelaku penipuan, menyatakan siap mengambil langkah hukum atas penyebaran informasi yang menurutnya tidak benar.

Didampingi kuasa hukumnya, Hernanda, Nita mengungkapkan keresahannya terhadap maraknya unggahan di media sosial yang mencatut namanya serta menyebarkan data pribadinya secara tidak bertanggung jawab.

“Kami sudah menyiapkan data dan bukti untuk laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik. Klien kami merasa dirugikan secara psikologis dan sosial atas tuduhan yang belum terbukti,” kata Hernanda saat ditemui pada Senin (22/9/2025).

BACA JUGA: Polres Tapteng Segera Periksa Saksi Dugaan Pencemaran Nama Baik Jerry Zai di Media Sosial

Menurut Hernanda, pihaknya akan segera melaporkan dugaan pencemaran nama baik ini ke Satreskrim Polres Paser. Mereka juga menegaskan bahwa unggahan-unggahan di media sosial seperti Instagram dan Facebook yang mencemarkan nama baik kliennya akan dijadikan bukti utama.

“Informasi yang beredar di media sosial seolah-olah sudah menjadi vonis. Padahal, proses hukum belum berjalan. Kami percaya pihak kepolisian akan objektif dan profesional menangani perkara ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hernanda menilai bahwa kasus ini lebih tepat masuk dalam ranah sengketa perdata, bukan pidana. Ia meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menghakimi sebelum ada keputusan hukum tetap.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di wilayah Kabupaten Paser, karena diduga melibatkan banyak korban yang mengaku dirugikan secara finansial oleh praktik arisan dan investasi yang dijalankan oleh Nita. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait jumlah korban maupun nilai kerugian.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Nita berharap masyarakat tidak langsung percaya pada informasi yang tersebar di media sosial.

“Saya juga punya keluarga, anak, dan pekerjaan. Tuduhan ini membuat hidup saya berantakan. Saya bukan penipu,” ujar Nita dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kuasa hukumnya.

BACA JUGA: Remaja 15 Tahun Curi Uang Arisan Rp 20,6 Juta di Medan Polonia, Uangnya Dihabiskan untuk Beli Baju dan Foya-Foya

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Paser belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan atau langkah hukum yang akan diambil terhadap kasus ini, baik dari pihak pelapor awal maupun dari Nita.

Kasus ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyebarkan informasi yang menyangkut nama baik seseorang. Publik diimbau menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan menghindari spekulasi yang bisa memperkeruh suasana. (KSC)

Pos terkait