Jelang Penerapan Rujukan Berbasis Kompetensi JKN 2026, Ombudsman RI Beri Dukungan dan Beberkan 4 Catatan Penting

Jelang Penerapan Rujukan Berbasis Kompetensi JKN 2026, Ombudsman RI Beri Dukungan dan Beberkan 4 Catatan Penting
Ombudsman RI

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Menjelang diberlakukannya perubahan sistem rujukan berjenjang menjadi rujukan berbasis kompetensi pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2026, Ombudsman RI menyatakan dukungan sekaligus memberikan sejumlah catatan penting terkait kesiapan implementasi di lapangan. Hal ini disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam keterangannya pada Jumat (21/11/2025) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Robert menilai kebijakan rujukan berbasis kompetensi merupakan arah baru yang positif dalam pembenahan sistem layanan kesehatan nasional. Meski begitu, ia menegaskan perlunya kesiapan komprehensif dari pemerintah, BPJS Kesehatan, dan fasilitas kesehatan.

1. Pemerintah Wajib Susun SOP Rujukan Nasional yang Serag

Robert menekankan pentingnya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) rujukan nasional oleh Kementerian Kesehatan. SOP tersebut dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaksana layanan dan memastikan proses rujukan benar-benar berbasis kebutuhan medis.

“SOP ini memastikan proses rujukan efisien, tidak berbelit, dan menghilangkan birokrasi yang selama ini kerap menyulitkan pasien,” tegas Robert.

Bacaan Lainnya

2. Kapasitas Rumah Sakit Harus Dibenahi Secara Menyeluruh

Ombudsman RI juga menyoroti perlunya peningkatan kapasitas rumah sakit, baik dari sisi SDM kesehatan, infrastruktur, maupun teknologi layanan. Robert menyebutkan bahwa terdapat 1.519 pengaduan maladministrasi layanan kesehatan yang diterima Ombudsman RI, mulai dari penolakan pasien karena ruang rawat penuh hingga kurangnya informasi kepada keluarga pasien.

BACA JUGA: Forum Peduli Aceh Selatan Desak APH Usut Kasus Dugaan Pungli Rumah Baitul Mal

“Pembenahan menyeluruh harus dilakukan selama masa transisi hingga akhir tahun ini agar rujukan tidak terpusat di kota besar saja,” ujar Robert.

3. BPJS Kesehatan Diminta Kembangkan Sistem Rujukan Daring Real-Time

Dalam poin berikutnya, Robert mendesak BPJS Kesehatan untuk membangun sistem rujukan daring yang mampu menghubungkan FKTP dan rumah sakit secara real-time. Sistem ini diperlukan agar proses rujukan tidak lagi sekadar melihat kapasitas fasilitas kesehatan penerima, tetapi juga kompetensi layanan yang dibutuhkan pasien.

“Dengan sistem berbasis kompetensi, peserta BPJS bisa dirujuk secara tepat dan tidak salah rujuk,” jelasnya.

4. Pemda Harus Penuhi Kebutuhan SDM Kesehatan

Robert menyoroti pula peran penting pemerintah daerah dalam menjamin ketersediaan tenaga kesehatan yang memadai. Ia mengungkapkan masih banyak rumah sakit, terutama RS Pratama, yang hanya memiliki 1–2 dokter untuk menangani berbagai layanan.

“SDM kesehatan adalah kunci kualitas layanan. Pemda wajib memastikan tenaga kesehatan tersedia dan berkompeten,” tegasnya.

BACA JUGA: Pemerintah Resmi Luncurkan Program Diskon Tiket Transportasi Nataru 2025/2026, Harga Turun hingga 30 Persen

Menutup pernyataannya, Robert menegaskan bahwa Ombudsman RI akan mengawasi ketat masa transisi menuju implementasi penuh rujukan berbasis kompetensi pada 2026. Pengawasan terutama difokuskan pada potensi penyimpangan, keterlambatan layanan, hingga risiko penurunan mutu layanan

“Keberhasilan sistem rujukan berbasis kompetensi hanya dapat dicapai bila semua pihak berkomitmen memperbaiki kualitas layanan kesehatan,” pungkasnya. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait