Ihutan Pane Dukung DPRD Sumut Usut Pemindahan Ilyas Sitorus ke Nusakambangan

Ihutan Pane Dukung DPRD Sumut Usut Pemindahan Ilyas Sitorus ke Nusakambangan
POLEMIK PEMINDAHAN NARAPIDANA: Wakil Ketua Perhimpunan Pergerakan 98, Ihutan Pane, mendukung DPRD Sumut dan DPR RI untuk mengusut pemindahan narapidana Ilyas Sitorus ke Lapas Nusakambangan. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Wakil Ketua Perhimpunan Pergerakan 98, Ihutan Pane, menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut) dan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI yang meminta pengusutan pemindahan narapidana kasus korupsi, Ilyas Sitorus, ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah.

Ihutan menilai pemindahan warga binaan ke lembaga pemasyarakatan super ketat harus memiliki dasar yang kuat dan transparan. Ia menegaskan bahwa aparat pemasyarakatan tidak boleh menggunakan alasan sepele untuk mengambil langkah ekstrem tersebut.

“Saya mendukung pernyataan Komisi A DPRD Sumut yang disampaikan Berkat Kurniawan Laoli agar pemindahan warga binaan apalagi ke lembaga pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah, semestinya dilakukan dengan alasan yang kuat. Tidak boleh hanya alasan ringan punya ponsel apalagi dituduh memeras dengan menggunakan ponsel,” kata Ihutan Pane, Senin (2/2/2026).

BACA JUGA: Tegas! Kanwil Sumut Pindahkan Napi Kasus Korupsi ke Nusakambangan

Dugaan Kejanggalan Pemindahan Narapidana

Sebelumnya, anggota Komisi A DPRD Sumut, Berkat Kurniawan Laoli, meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, agar tidak berlebihan dalam menegakkan aturan, terlebih terhadap warga binaan yang akan segera bebas. Ia menilai pemindahan ke penjara super ketat menimbulkan tanda tanya.

“Kami juga menduga ada hal lain dibalik pemindahan Ilyas Sitorus ke Nusakambangan,” ujar Ihutan Pane.

Ihutan yang juga mantan Ketua Bidang Perguruan Tinggi Badko Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) mengungkapkan empat temuan penting terkait pemindahan Ilyas. Pertama, persoalan kepemilikan telepon genggam di dalam rutan. Kedua, proses pemindahan narapidana wajib memperhatikan hak asasi manusia. Ketiga, keterangan keluarga Ilyas dalam pemberitaan media yang menyebutkan bahwa Ilyas justru menjadi korban pemerasan di dalam penjara. Keempat, pemindahan tersebut berlangsung tanpa perintah tertulis.

BACA JUGA: Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira Tanggapi Pemindahan Ilyas Sitorus ke Nusakambangan

Bacaan Lainnya

Ia menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan maladministrasi. Oleh karena itu, Ihutan mendesak Komisi XIII DPR RI memanggil Menteri Imipas untuk memberikan penjelasan.

“Karena itu Menteri Imipas seharusnya dipanggil Komisi XIII dimintai penjelasan,” ujar Pane.

Penegakan Aturan Harus Adil dan Berkeadilan

Ihutan menambahkan, apabila kepemilikan ponsel menjadi alasan utama pemindahan, maka otoritas pemasyarakatan harus bersikap adil dengan menerapkan aturan yang sama kepada narapidana lain.

“Jika pun Ilyas dipindahkan ke Nusakambangan karena punya telepon genggam atau ponsel, mestinya banyak narapidana lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan termasuk kawan satu sel Ilyas berinisial RM,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pernyataan Menteri Imipas yang menyebut Ilyas melakukan pemerasan tanpa penjelasan rinci. Menurut Ihutan, pernyataan tersebut berpotensi merugikan Ilyas di kemudian hari.

BACA JUGA: DPRD Sumut Soroti Pemindahan Napi Korupsi Ilyas Sitorus ke Nusakambangan

“Menteri Imipas mengatakan Ilyas melakukan pemerasan atau memeras. Namun tidak ada penjelasan akan hal itu. Pernyataan Menteri Agus, berpotensi merugikan Ilyas di masa mesa mendatang,” kata Pane.

Terkait pengakuan keluarga Ilyas yang menyebut adanya praktik pemerasan di dalam penjara, Ihutan meminta Kementerian Imipas melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

“Harusnya Kementerian Imipas menyelidiki dugaan ini,” ujarnya.

DPR RI: Ponsel Bukan Alasan Mutlak

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, turut menanggapi kasus tersebut. Ia menilai Ilyas Sitorus bukan narapidana berbahaya apabila telepon genggam hanya untuk berkomunikasi dengan keluarga.

BACA JUGA: Rutan Tanjung Gusta Medan Tepis Isu Pemerasan Narapidana Korupsi Bebas Gunakan Ponsel

Menurut Andreas, persoalan utama dalam kasus ini bukan semata kepemilikan ponsel, melainkan sikap dan perilaku penggunaannya.

“Kalau telepon genggam tersebut untuk menggerakan atau bertransaksi dengan orang di luar Rutan Tanjung Gusta untuk tujuan yang membahayakan dan merugikan keamanan baik di dalam maupun di luar Rutan tentu bisa kita pahami memindahkannya ke Lapas super ketat seperti Nusakambangan,” kata Andreas kepada media, Sabtu (31/1/2026). (KSC)

Pos terkait