Pertanyakan Anggaran Gebyar Pajak Sumut Rp28 M, Komisi C DPRD Sumut Ancam Libatkan APH

Pertanyakan Anggaran Gebyar Pajak Sumut Rp28 M, Komisi C DPRD Sumut Ancam Libatkan APH
ANGGARAN GEBYAR PAJAK SUMUT 2026: Ketua Komisi C DPRD Sumut, Rony Reynaldo Sitomorang, menegaskan pengawasan ketat terhadap anggaran Rp28 miliar Gebyar Pajak 2026 dan siap libatkan APH jika ada indikasi kerugian. (FOTO: Ilustrasi/Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Ketua Komisi C DPRD Sumut, Rony Reynaldo Sitomorang, mempertanyakan alokasi anggaran Rp28 miliar untuk program Gebyar Pajak 2026 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut. Rony bahkan menegaskan, jika menemukan indikasi merugikan keuangan daerah, pihaknya tidak segan melibatkan aparat penegak hukum (APH).

“Belum tahu sama sekali. Tidak ada program kegiatan itu kami ketahui saat pembahasan RAPBD 2026 yang lalu,” ujarnya, Senin (2/2/2026).

Rony menilai, dalam pemerintahan Gubernur Bobby Nasution, sering terjadi miss-koordinasi antara eksekutif dan legislatif terkait pembahasan program atau kegiatan OPD. Ia mengaku heran karena program tersebut belum melewati pembahasan, tiba-tiba muncul dan akan berlangsung dalam waktu dekat.

BACA JUGA: Sorot Anggaran Jumbo Gebyar Pajak Sumut, Lelang EO Rp28 Miliar Janggal

Anggaran Miliaran, Pengawasan Harus Ketat

Politisi Partai NasDem itu menyebut, Gebyar Pajak Sumut secara konsep merupakan terobosan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, ia menekankan, besarnya anggaran yang mencapai Rp28 miliar harus mendapat pengawasan ketat agar tidak menimbulkan persoalan hukum.

“Kami di Komisi C pada prinsipnya mengapresiasi setiap terobosan yang bertujuan meningkatkan PAD. Tapi ketika anggarannya sudah masuk kategori miliaran, tentu harus kita awasi secara serius dan transparan,” ujarnya.

Komisi C menilai, pihak penyelenggara tidak menginformasikan pelaksanaan kegiatan sejak awal, hingga berpotensi kemungkinan “mengondisian” untuk menguntungkan pihak tertentu. Rony menegaskan pihaknya akan mengawasi program secara proaktif.

BACA JUGA: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Rotasi Pejabat Bea Cukai, Posisi Strategis Penuh Talenta Pajak

Bacaan Lainnya

“Kami tidak ingin ada kesan program ini hanya menguntungkan segelintir pihak. Kalau memang tujuannya untuk meningkatkan pendapatan daerah, harus jelas ukurannya, efisien, dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

Komisi C menargetkan peningkatan PAD dari program tersebut antara 10 hingga 20 persen, namun target itu hanya bisa tercapai jika pengelolaan anggaran secara profesional dan akuntabel.

“Kami mendorong peningkatan pendapatan, minimal 10 sampai 20 persen. Tapi itu hanya bisa tercapai kalau tata kelolanya benar dan tidak ada kebocoran,” ujarnya.

Rony menegaskan, jika pengawasan menemukan bukti adanya pihak yang mendapat keuntungan secara tidak sah, pihaknya siap mendorong proses hukum.

“Tentu kami tidak tinggal diam, kalau nanti dalam pengawasan kami ditemukan bukti ada pihak yang diuntungkan secara tidak sah dan merugikan keuangan daerah, kami siap mendorong proses hukum,” ujarnya.

BACA JUGA: Kejar Target PAD: Pemprov Sumut Bebaskan Denda, Diskon 5 Persen, Hingga Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut Mulai 1 Oktober

Aktivis Pertanyakan Efektivitas Kegiatan

Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak Gubernur Bobby Nasution untuk membatalkan lelang Event Organizer (EO) kegiatan Gebyar Pajak Sumut, karena dapat menimbulkan lebih banyak mudarat daripada manfaat bagi masyarakat.

Aktivis anti korupsi Medan, Andi Nasution, mempertanyakan urgensi alokasi Rp28 miliar untuk kegiatan yang diklaim meningkatkan kesadaran wajib pajak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu.

“Anggaran sebesar itu digunakan untuk kegiatan yang dilaksanakan empat kali sepanjang 2026 dan berpusat di Aula Kantor Bapenda Sumut. Pertanyaannya, apakah kegiatan seremonial di satu lokasi ini benar-benar efektif meningkatkan kesadaran wajib pajak di 33 kabupaten/kota?” ujar Andi, Kamis (29/1/2026).

Andi juga menyoroti persyaratan lelang yang ia nilai janggal dan berpotensi diskriminatif. Salah satunya, penyedia harus memiliki pengalaman 85 kontrak pekerjaan dalam satu tahun terakhir. Bahkan, grup usaha harus memiliki 859 kontrak dalam tiga tahun.

“Persyaratan seperti ini sangat sulit dipenuhi penyedia jasa secara wajar. Jika memang ada yang memenuhi, harus melakukan klarifikasi mendalam terhadap rekam jejak dan kebenaran pengalaman tersebut,” tegasnya. (KSC)

Pos terkait