Groundcheck Nasional PBI JKN Resmi Dimulai

Groundcheck Nasional PBI JKN Resmi Dimulai
Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) resmi mencanangkan pelaksanaan groundcheck nasional Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai bagian dari penguatan akurasi data perlindungan sosial.

KLIKSUMUT,COM | JAKARTA – Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) resmi mencanangkan pelaksanaan groundcheck nasional Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai langkah strategis memperkuat akurasi data perlindungan sosial. Program ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah memastikan bantuan iuran BPJS Kesehatan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Groundcheck nasional ini melibatkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Sosial daerah, serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Sebanyak 11 juta data PBI JKN akan diverifikasi secara menyeluruh melalui kerja bersama tersebut.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, A. Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa langkah ini merupakan kerja nasional terkoordinasi demi memastikan perlindungan kesehatan sosial berjalan efektif dan adil.

“Hari ini kita melibatkan seluruh jajaran BPS dan Kementerian Sosial untuk memastikan seluruh penerima bantuan iuran jaminan kesehatan sosial nasional sebagai wujud perlindungan negara ini tepat sasaran,” tegasnya, Kamis (19/2/2026)

Ia juga mengingatkan pentingnya integritas petugas dan kejujuran masyarakat dalam proses verifikasi lapangan. Masyarakat diminta memberikan data sesuai kondisi riil saat dilakukan groundcheck oleh petugas.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: PERADI Tangerang Bahas KUHP dan KUHAP Baru, Kapolda Banten Tekankan Paradigma HAM

Pemutakhiran data dilakukan berbasis Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah menjadi referensi nasional selama satu tahun terakhir, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

DTSEN dirancang sebagai sistem data dinamis yang terus diperbarui mengikuti perubahan kondisi masyarakat, mulai dari kelahiran, kematian, hingga perubahan tingkat kesejahteraan. Pemerintah memastikan pembaruan dilakukan secara berkala melalui mekanisme formal dan partisipatif agar akurasi data tetap terjaga.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa pemutakhiran data dilakukan melalui dua jalur utama:

  1. Jalur Formal
    Dilakukan berjenjang mulai dari RT/RW hingga pemerintah daerah menggunakan aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

  2. Jalur Partisipatif
    Masyarakat dapat menyampaikan usulan maupun keberatan melalui aplikasi Cek Bansos, Command Center 021-171, atau WhatsApp Center 0887-7171-171.

Langkah ini membuka ruang partisipasi publik dalam memastikan data penerima bantuan tetap akurat dan transparan.

BACA JUGA: Sinergi Kemdiktisaintek–KemenLH Perkuat Pengelolaan Sampah Nasional

Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa groundcheck dilakukan dalam dua tahap: Tahap Pertama: Mencakup 106.153 individu atau sekitar 104.000 keluarga. Proses pelatihan dan pelaksanaan lapangan ditargetkan rampung pada 14 Maret 2026 dan  Tahap Kedua: Verifikasi sekitar 11 juta individu atau 5,9 juta keluarga, dimulai setelah libur Lebaran dan diproyeksikan selesai akhir April 2026.

Groundcheck nasional PBI JKN ini menjadi tonggak penting penguatan tata kelola perlindungan sosial berbasis satu data nasional yang presisi, adil, dan berkelanjutan. Pemerintah berharap langkah ini tidak hanya meningkatkan akurasi data, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem bantuan sosial negara. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait