KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumatera Utara kembali menggencarkan perang terhadap peredaran narkotika. Dalam penggerebekan yang dilakukan di dua lokasi berbeda pada Jumat malam, 8 Mei 2026, polisi berhasil menangkap dua pengedar dan satu pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
Penggerebekan dilakukan di kawasan Pasar VII Martubung, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan serta di Jalan Marelan Pasar I Tengah Lingkungan IV, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Dari lokasi pertama, petugas mengamankan seorang pria berinisial YP (33) yang diduga sebagai pengedar sabu. Sementara di lokasi kedua, polisi menangkap J (40) yang juga diduga sebagai pengedar serta K (52) sebagai pengguna narkoba.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba AKP AR Riza mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di kedua wilayah tersebut.
BACA JUGA: Polda Sumut Bongkar Penyelundupan Solar Subsidi Ilegal di Tebingtinggi
“Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi,” ujar AKP AR Riza, Minggu (10/5/2026).
Dalam penggerebekan di Pasar VII Martubung, polisi menemukan barang bukti berupa dua plastik klip sabu ukuran sedang dan satu plastik klip ukuran kecil dari kantong tersangka YP.
Sedangkan dari lokasi kedua di Jalan Marelan Pasar I Tengah, petugas menyita dua plastik klip sabu ukuran sedang, satu pipet runcing, satu bungkus plastik klip kosong, dua unit handphone android, satu dompet emas warna merah, satu dompet hitam, serta uang tunai sebesar Rp80 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Dari hasil interogasi awal, ketiga tersangka mengakui perbuatannya terkait kepemilikan dan peredaran narkoba tersebut. Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,” jelasnya.
BACA JUGA: Empat Pencuri Besi Proyek Stadion Teladan Medan Dituntut 3 Tahun Penjara
AKP AR Riza menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Penindakan dan penggerebekan akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan akan terus melakukan penindakan dan penggerebekan terhadap segala bentuk peredaran narkotika demi menjaga masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Medan bagian utara. (KSC)
REPORTER: Bayu








