KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Fenomena ‘kumpul kebo’ atau tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan resmi kian marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia, terutama di kawasan Indonesia Timur. Tren ini menunjukkan adanya pergeseran besar dalam pandangan generasi muda terhadap institusi pernikahan dan relasi pasangan.
Menurut laporan terbaru dari The Conversation, fenomena ini dipicu oleh perubahan pola pikir generasi muda yang menganggap pernikahan sebagai konstruksi normatif yang rumit dan birokratis. Sebaliknya, banyak yang memandang ‘kumpul kebo’ sebagai bentuk cinta yang lebih murni dan jujur tanpa perlu diikat oleh aturan hukum maupun agama.
BACA JUGA: Pernikahan Sirri Menurut Fiqih Klasik dan Hukum Positif
Data Mengungkap: Indonesia Timur Paling Dominan
Studi berjudul The Untold Story of Cohabitation (2021) mengungkap bahwa praktik kohabitasi paling banyak terjadi di wilayah Indonesia Timur, khususnya di daerah mayoritas non-Muslim. Kota Manado di Sulawesi Utara menjadi salah satu wilayah dengan prevalensi tertinggi.
Peneliti Ahli Muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini, menjelaskan bahwa ada tiga alasan utama yang mendorong pasangan di Manado memilih untuk hidup bersama tanpa menikah:
1. Beban Finansial
Banyak pasangan merasa pernikahan terlalu mahal dan penuh beban ekonomi.
2. Prosedur Perceraian yang Rumit
Pasangan khawatir dengan proses hukum yang panjang dan melelahkan jika nantinya berujung perceraian.
3. Tingkat Penerimaan Sosial yang Lebih Tinggi
Di beberapa wilayah, kohabitasi sudah mulai mendapat penerimaan sosial, khususnya di komunitas perkotaan yang lebih terbuka.
Yulinda mengungkapkan, dari data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik BKKBN, terdapat 0,6% penduduk Kota Manado yang hidup dalam hubungan kohabitasi. Dari populasi ini, 1,9% sedang hamil saat survei dilakukan, 24,3% berusia di bawah 30 tahun, 83,7% berpendidikan SMA ke bawah, dan mayoritas (53,5%) bekerja di sektor informal.
Dampak Negatif: Perempuan dan Anak Paling Rentan
Fenomena kumpul kebo ini menimbulkan sejumlah dampak negatif, terutama bagi perempuan dan anak-anak. Dalam konteks hukum, tidak ada perlindungan yang jelas bagi ibu dan anak jika terjadi perpisahan.
“Dalam kohabitasi, ayah tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberi nafkah. Tidak ada regulasi yang mengatur pembagian aset, hak asuh anak, atau warisan,” jelas Yulinda.
Di sisi lain, dari perspektif kesehatan mental dan psikososial, kohabitasi dinilai rentan menimbulkan konflik dan ketidakstabilan emosi. Minimnya komitmen dan kepercayaan antar pasangan, serta ketidakpastian masa depan, menjadi penyebab utama.
Statistik Konflik dalam Hubungan Kohabitasi
Berdasarkan data PK21:
* 69,1% pasangan kohabitasi mengalami konflik ringan seperti saling tidak menyapa,
* 0,62% mengalami konflik berat hingga pisah ranjang atau tempat tinggal,
* 0,26% mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Anak Rentan Terpapar Dampak Sosial dan Psikologis
Anak-anak yang lahir dari hubungan ‘kumpul kebo’ cenderung mengalami tekanan emosional dan psikologis. Mereka berisiko mengalami gangguan identitas, stigmatisasi sosial, dan perasaan tidak diakui secara hukum dan budaya.
“Anak dari kohabitasi bisa disebut sebagai ‘anak haram’ oleh lingkungan, bahkan oleh keluarga sendiri. Ini bisa mempengaruhi perkembangan mental dan posisinya dalam struktur keluarga,” tambah Yulinda.
Budaya dan Agama Masih Pandang Kohabitasi Sebagai Tabu
Di tengah budaya Asia, termasuk Indonesia, yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan adat, fenomena ‘kumpul kebo’ masih dianggap tabu. Meski terjadi, hubungan semacam ini biasanya bersifat sementara dan dianggap sebagai tahap awal menuju pernikahan.
BACA JUGA: MA Larang Pengadilan Kabulkan Pernikahan Beda Agama
Namun seiring perkembangan zaman, terutama di kawasan urban dan komunitas dengan keterbukaan budaya tinggi, ‘kumpul kebo’ mulai dianggap sebagai pilihan hidup alternatif yang lebih realistis dan praktis bagi sebagian generasi muda.
Fenomena Sosial yang Perlu Tanggapan Serius
Fenomena ‘kumpul kebo’ di Indonesia, terutama di kawasan timur, bukan sekadar isu moral atau budaya, tetapi menyangkut aspek hukum, sosial, hingga kesejahteraan anak. Pemerintah, tokoh agama, pendidik, dan masyarakat sipil perlu merespons dengan pendekatan yang seimbang antara edukasi, perlindungan hukum, dan pemahaman budaya. (KSC/CNBC)








