KPK Ungkap Kronologi Penangkapan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut Senilai Rp1,78 Miliar

KPK Ungkap Kronologi Penangkapan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut Senilai Rp1,78 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memaparkan kronologi penangkapan terhadap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di daerah Sipiongot, Sumatera Utara. (kliksumut.com/Tangkap Layar Youtube)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memaparkan kronologi penangkapan terhadap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di daerah Sipiongot, Sumatera Utara. Kasus ini menyeret sejumlah pejabat dinas dan pihak swasta yang diduga kuat telah mengatur pemenang proyek sejak awal.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik curang tersebut terjadi saat survei lokasi proyek pada 22 April 2025. Survei dilakukan oleh Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) berinisial KIR, Kepala Dinas PUPR Sumut (TOP), RES selaku Kepala UPT Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta staf UPTD Gunung Tua.

BACA JUGA: KPK OTT 6 Tersangka Korupsi Jalan di Sumut, Rombongan Terbang ke Jakarta Usai Ditahan di Polrestabes Medan

“Dalam survei tersebut, TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai penyedia jasa tanpa melalui mekanisme lelang. Padahal seharusnya proses penunjukan dilakukan secara terbuka melalui lelang,” kata Asep saat konferensi pers yang disiarkan langsung di YouTube KPK RI, Sabtu (28/6/2025).

Dugaan Pengaturan Tender dan Penunjukan Rekanan

Menurut Asep, proyek pembangunan jalan yang terletak di perbatasan Sipiongot dengan Kabupaten Labuhanbatu Selatan ini bernilai Rp1,78 miliar dan direncanakan tayang lelang pada Juni 2025. Namun, sejak awal PT DNG sudah dipersiapkan menjadi pemenang tender.

“KIR bahkan memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi langsung dengan RES agar proses penunjukan berjalan sesuai rencana. Mereka sudah atur jadwal supaya proyek tidak berdekatan waktunya dengan proyek lain, agar seolah tidak terus-menerus memenangkan tender,” jelasnya.

5 Orang Diamankan KPK

KPK mengamankan lima orang terkait kasus ini, termasuk KIR, TOP, RES, dan beberapa pihak lain yang diduga turut serta dalam praktik lancung tersebut. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Asep menegaskan, praktik kotor seperti ini mencederai tata kelola pemerintahan dan merugikan negara. “KPK akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

BACA JUGA: OTT KPK di Medan: 3 Orang Ditangkap, Termasuk Mantan Kepala Daerah dan Komisaris PT DNG

Komitmen KPK Berantas Korupsi Infrastruktur

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi pada proyek infrastruktur di daerah. KPK mengimbau seluruh pihak untuk menjalankan mekanisme pengadaan barang dan jasa secara transparan dan akuntabel agar pembangunan dapat berjalan sesuai aturan dan bermanfaat bagi masyarakat. (KSC)

Pos terkait