REPORTER: Dody Ariandi
KLIKSUMUT.COM | LANGKAT – Dunia penegakan hukum kembali tercoreng. Seorang oknum anggota Polri, Aipda ES yang bertugas sebagai penyidik di Polsek Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diduga menjalin hubungan terlarang dengan MD, istri dari seorang anggota DPRD Langkat aktif.
Skandal ini tidak hanya menyentuh ranah pribadi, tapi juga mengguncang dua institusi penting negara: kepolisian dan legislatif. Desakan publik pun menguat agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih.
Ketua PERMADA, Ariswan, dalam pernyataan resminya menyampaikan kekecewaannya atas dugaan pelanggaran berat ini. Ia meminta Propam Polres Langkat segera mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal Polri.
“Institusi Polri harus bersih, profesional, dan berintegritas. Jika ada anggota yang melanggar, apalagi mencoreng kehormatan keluarga pejabat publik, maka sanksi harus dijatuhkan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ariswan.
Ia merujuk pada beberapa regulasi penting, seperti: UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap No. 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri
Tak hanya berhenti pada penegakan etik di kepolisian, Ariswan juga menyoroti pentingnya DPRD Langkat menjaga wibawa dan marwah lembaga.
“Komisi I DPRD Langkat harus segera menggelar RDP terbuka. Panggil Kapolres dan Kasi Propam untuk menjelaskan langsung ke publik,” katanya.
Ariswan menegaskan bahwa ini bukan hanya persoalan moral individu, tapi menyangkut integritas lembaga. Ia menilai jika kasus ini dibiarkan tanpa kejelasan, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara bisa terkikis habis.
“Kita tidak boleh membiarkan hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ini momentum pembenahan serius di tubuh Polri dan DPRD,” lanjutnya.
PERMADA juga mendesak Kadiv Propam Mabes Polri dan Kabid Propam Polda Sumut untuk memberikan perhatian khusus terhadap dugaan pelanggaran ini, agar tak menjadi preseden buruk di masa depan.
BACA JUGA: Ketahuan Selingkuhi Istri Warga Sidomulyo, Oknum Kadus Didenda Rp 30 Juta
Hingga berita ini diturunkan, Kasihumas Polres Langkat, Iptu Jekson Situmorang, belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (12/10/2025).
Masyarakat kini menunggu, akankah Polres Langkat dan DPRD Langkat berani menjawab kegelisahan publik dengan tindakan nyata?
Dalam negara hukum yang sehat, keadilan tidak cukup hanya dituntut—ia harus diwujudkan secara konkret, adil, dan tanpa pandang bulu. (KSC)








