Dugaan Penolakan Pasien Disabilitas di IGD RSU Royal Prima Medan Jadi Sorotan, Keluarga Pertanyakan SOP Pelayanan

Dugaan Penolakan Pasien Disabilitas di IGD RSU Royal Prima Medan Jadi Sorotan, Keluarga Pertanyakan SOP Pelayanan
RS Royal Prima

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kasus dugaan penolakan pelayanan rawat inap di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum (RSU) Royal Prima Tipe-B Medan mendadak menjadi sorotan publik. Peristiwa ini menyangkut seorang pasien wanita lanjut usia penyandang disabilitas netra yang datang dalam kondisi kesehatan memburuk, namun disebut tidak mendapatkan penanganan rawat inap sebagaimana mestinya.

Insiden tersebut terjadi pada Kamis (7/5/2026) lalu dan kini memicu perhatian luas dari masyarakat hingga pemerintah daerah.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga kepada media, pasien dibawa ke IGD RSU Royal Prima Medan dengan kondisi kesehatan yang cukup mengkhawatirkan. Pasien diketahui mengalami gangguan paru-paru dan lambung, disertai sesak napas, nyeri ulu hati hebat, dehidrasi berat, hingga kondisi tubuh yang sangat lemas.

Mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan IGD Kementerian Kesehatan, kondisi tersebut dinilai masuk kategori pasien yang membutuhkan penanganan serius dan observasi intensif.

Namun, pihak keluarga mengaku kecewa terhadap keputusan dokter jaga IGD yang menyatakan kondisi pasien masih stabil.

Bacaan Lainnya

“Merasa kecewa dan bingung dengan keputusan dokter jaga IGD. Dokter tersebut menyatakan kondisi pasien dalam keadaan stabil, sehingga disarankan hanya menjalani perawatan jalan dan diperbolehkan pulang,” ujar pihak keluarga kepada kliksumut.com, Rabu (13/5/2026).

Pihak keluarga juga menilai keputusan tersebut janggal karena pasien disebut tidak menjalani observasi medis sebagaimana prosedur yang berlaku di IGD.

BACA JUGA: Diduga Tolak Pasien Tunanetra di IGD, RS Royal Prima Medan Disorot: Instruksi Tegas Bobby Nasution Dipertanyakan

Menurut keluarga, pasien dengan kondisi seperti itu seharusnya mendapatkan observasi minimal selama enam jam sebelum dokter menentukan apakah pasien perlu dirawat inap, dipulangkan, atau dirujuk ke fasilitas kesehatan lain.

“Keputusan ini dinilai janggal, karena sesuai aturan pelayanan, pasien seharusnya diobservasi minimal selama enam jam sebelum ditentukan keputusan akhir apakah akan dirawat inap, dipulangkan, atau dirujuk,” katanya.

Pernyataan dokter yang dianggap terburu-buru tersebut kini memunculkan kontroversi dan memantik pertanyaan publik mengenai penerapan prosedur pelayanan medis di rumah sakit swasta tersebut.

Kasus dugaan penolakan pasien ini kini menuai kritik dari berbagai kalangan. Bahkan, persoalan tersebut dikabarkan telah menarik perhatian Gubernur Sumatera Utara yang meminta agar penanganan kasus dipantau secara serius.

Pemerintah daerah disebut ingin memastikan pelayanan kesehatan di rumah sakit berjalan sesuai standar serta mendukung program pelayanan kesehatan yang tengah digalakkan pemerintah pusat.

Publik juga menunggu sikap resmi Direktur Utama RSU Royal Prima Medan, Dr. dr. Wienaldi, MKM, MQM, terkait polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Sementara itu, pihak RSU Royal Prima Medan membantah tudingan adanya penolakan pelayanan terhadap pasien lansia tersebut.

BACA JUGA: Tolak Pasien Tunanetra, RS Royal Prima Medan Abaikan Arahan Gubsu

Humas RSU Royal Prima Medan, Devi Marlin, SH., MH, menegaskan seluruh tindakan medis yang dilakukan tim kesehatan sudah sesuai prosedur pelayanan yang berlaku.

“RS Royal Prima tidak ada melakukan penolakan terhadap pasien, bang. Semua dilakukan sesuai prosedur,” ujar Devi saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026).

Hingga kini, masyarakat masih menunggu penjelasan lebih rinci dari manajemen rumah sakit terkait perbedaan penilaian kondisi pasien dengan standar pelayanan IGD yang berlaku. (KSC)

REPORTER: Dody Ariandi

Pos terkait