Unit Reskrim Polsek Medan Area Ringkus 3 Maling AC Outdoor di Jalan Denai

Unit Reskrim Polsek Medan Area Ringkus 3 Maling AC Outdoor di Jalan Denai
Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus tiga pelaku pencurian AC outdoor yang selama ini meresahkan warga di Jalan Denai, Kelurahan TSM III, Kecamatan Medan Denai. Ketiga pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian selama dua bulan.

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus tiga pelaku pencurian AC outdoor yang selama ini meresahkan warga di Jalan Denai, Kelurahan TSM III, Kecamatan Medan Denai. Ketiga pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian selama dua bulan.

Ketiga tersangka masing-masing bernama Hendrik Mustafa alias Hendrik (31), Budi Perkasa Abdi alias Bagong (31), dan Bimbi Pranata alias Bimbi (32). Ketiganya diketahui merupakan warga Jalan Denai TSM III, Kecamatan Medan Denai.

Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin mengatakan, para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi pencurian tersebut.

“Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Aksi mereka sudah sangat meresahkan,” ujar AKP M Ainul Yaqin, Rabu (13/5/2026).

Kasus pencurian ini bermula saat korban bernama Mhd Fadli (44), warga Jalan Cempaka VIII, Medan Helvetia, hendak menyalakan pendingin ruangan di tempat usahanya pada Minggu (8/3/2026). Namun, AC tersebut tidak lagi berfungsi dengan baik.

Saat dilakukan pengecekan, korban terkejut karena dua unit AC outdoor miliknya ternyata telah raib digondol maling.

BACA JUGA: Polresta Deli Serdang Ungkap 150 Kasus Narkoba Selama Januari-April 2026, Selamatkan 398 Ribu Jiwa

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di lokasi dan mendapati tiga pria melakukan aksi pencurian dengan membagi tugas masing-masing. Rekaman tersebut selanjutnya dijadikan barang bukti dan dilaporkan ke Polsek Medan Area.

Bacaan Lainnya

Usai menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri langsung melakukan penyelidikan intensif.

Polisi akhirnya memperoleh informasi bahwa ketiga pelaku telah kembali dari pelarian dan muncul di kawasan Jalan Denai.

“Ketiga tersangka kita tangkap pada Senin (11/5/2026) di Jalan Denai setelah mereka balik dari pelariannya,” jelas AKP M Ainul Yaqin.

Dalam pemeriksaan, tersangka Bimbi mengaku berperan sebagai eksekutor bersama Hendrik. Keduanya memanjat ke lantai II tempat usaha korban untuk mencuri dua unit AC outdoor.

Sementara itu, tersangka Budi alias Bagong bertugas memantau situasi di sekitar lokasi sekaligus menerima barang hasil curian di lantai bawah.

Setelah berhasil membawa kabur barang curian, ketiga pelaku kemudian menjual AC outdoor tersebut kepada seorang penadah yang kini masih dalam penyelidikan polisi.

Dari hasil penjualan barang curian, masing-masing pelaku hanya memperoleh uang sebesar Rp400 ribu.

BACA JUGA: Satreskrim Polres Aceh Tengah Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Berhasil Diamankan

Kini ketiga pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Area guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian. (KSC)

REPORTER: Bayu

Pos terkait