Dari Lahan Sitaan Jadi Sabuk Hijau Nasional, Desa Tapak Kuda Jadi Pusat Restorasi Hutan Kritis Sumut

Dari Lahan Sitaan Jadi Sabuk Hijau Nasional, Desa Tapak Kuda Jadi Pusat Restorasi Hutan Kritis Sumut
SINERGI REBOISASI PESISIR: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Asbach, S.H., M.H. (kiri), menyerahkan secara resmi dokumen lahan barang bukti rampasan negara seluas 105,9 hektare kepada Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, Novita Kusuma Wardani, S.Hut., M.AP., M.Env. (kanan), di Kabupaten Langkat, Rabu (4/11/2026). (Foto : Kliksumut.com / Dody Ariandi ) ‎

KLIKSUMUT.COM | LANGKAT – Sempat rusak parah dijarah perambah liar, lahan rampasan negara di Desa Tapak Kuda kini resmi diambil alih BBKSDA Sumut untuk dijadikan benteng terakhir pelindung Suaka Margasatwa Karang Gading dari ancaman abrasi. Langkah ini menyusul penetapan resmi Desa Tapak Kuda di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, sebagai titik pusat pemulihan areal hutan kritis di Provinsi Sumatera Utara, Rabu (4/11/2026).

‎Penetapan tersebut ditandai dengan serah terima lahan eks-barang bukti kejahatan lingkungan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Proses penyerahan dilakukan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Asbach, S.H., M.H., kepada Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, Novita Kusuma Wardani, S.Hut., M.AP., M.Env. Langkah ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan proyek penghijauan berskala nasional, Forest Program VI.

BACA JUGA: ‎Selamatkan 1.000 KK dari Banjir, Proyek Tanggul Wampu Langkat Rampung Desember 2026
‎
‎Kawasan pesisir Tapak Kuda dipilih karena memegang urgensi ekologis yang mendesak. Berjarak sekitar 84,1 kilometer dari Kota Medan, wilayah ini menghadapi ancaman nyata berupa abrasi air laut dan penyusutan hutan mangrove yang parah akibat perambahan ilegal di masa lalu. Pemulihan ini dapat terlaksana setelah status hukum lahan rampasan negara seluas 105,9 hektare tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
‎
‎Secara geografis, Desa Tapak Kuda memiliki posisi strategis sebagai benteng pertahanan terakhir bagi kawasan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Rehabilitasi masif di ekosistem hilir pesisir ini dinilai krusial guna mencegah kerusakan akibat badai, mengantisipasi intrusi air laut, serta mempertahankan habitat satwa liar.
‎
‎Kepala BBKSDA Sumatera Utara, Novita Kusuma Wardani, menjelaskan bahwa proyek reboisasi ini diproyeksikan sebagai percontohan restorasi sabuk hijau (green belt) di tingkat nasional. Wilayah ini merupakan habitat penting sekaligus tempat persinggahan (roosting site) internasional bagi kelompok burung air dan burung migran dari belahan bumi utara, termasuk Rusia dan Asia Timur.

BACA JUGA: Desa Sekoci Langkat 7 Kali Banjir Dalam Sebulan, Warga: Kami Bayar Pajak, Tolong Selesaikan!
‎
‎Kawasan ini tercatat menjadi habitat bagi beberapa spesies ikonik yang dilindungi, antara lain Bangau Tongtong (Leptoptilos javanicus), Bangau Bluwok (Mycteria cinerea), Kuntul Cina (Egretta eulophotes), Buaya Muara (Crocodylus porosus), Tuntong Laut (Batagur borneoensis), dan Belangkas (Kepiting Tapal Kuda).
‎
‎Program restorasi nasional ini dijalankan melalui sinergi terintegrasi yang melibatkan aparatur desa serta masyarakat dari enam desa pesisir sekitar. Melalui pemulihan yang komprehensif, fungsi ekologis hutan lindung diharapkan dapat kembali optimal demi menjaga stabilitas iklim dan geografi maritim Indonesia. (KSC)

Pos terkait