Tolak Pasien Tunanetra, RS Royal Prima Medan Abaikan Arahan Gubsu

Tolak Pasien Tunanetra, RS Royal Prima Medan Abaikan Arahan Gubsu
Gedung RS Royal Prima Medan. (Foto : Dok. Kliksumut.com)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Instruksi tegas Gubernur Sumut agar rumah sakit tidak menolak pasien, ternyata belum sepenuhnya dijalankan. Kasus dugaan penolakan terhadap Maya Sari di RS Royal Prima Medan, harus menjadi perhatian serius dalam dunia kesehatan. Agar kedepannya, komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan kesehatan bisa dirasakan seluruh masyarakat Sumatera Utara.

Kasus dugaan pelanggaran standar pelayanan kesehatan medis di Rumah Sakit (RS) Royal Prima Medan. Merupakan contoh, tindakan yang mencoreng dunia kesehatan dan tidak mendukung program pemerintah pusat. Peristiwa itu dialami seorang pasien lansia tunanetra diduga mendapat penolakan medis di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) ketika membutuhkan pelayanan hingga perawata intensif atas sakit gastritis akut yang diderita sudah menahun juga Pneumonia akibat penyakit coronavirus 2019 (COVID-19).

Selain tidak mengikuti arahan pemerintah pusat, sikap dugaan penolakan ini menambah catatan yang sangat tidak baik dan mengabaikan arahan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution agar seluruh fasilitas kesehatan (Faskes) di Sumut wajib untuk mengutamakan pertolongan dalam hal penanganan awal tindakan atau proses Anamnesa kepada pasien dan keluarga pasien. Tujuannya supaya hasil pemeriksaan pihak rumah sakit mengetahui hasil diagnosa serta memutuskan pasien layak di rawat inap atau jalan.

BACA JUGA: RSU Royal Prima Medan Tidak Pernah Palsukan Surat Kematian 

Peristiwa dugaan penolakan pasien di ruang IGD Kamis (7/5/2026) sekira pukul 21:15 WIB, kepada lansia juga tunanetra diceritakan keluarga pasien kepada wartawan, Senin (11/5/2026) Mengaku, seorang dokter menggunakan seragam dinas warna merah mengatakan pasien ini stabil, gak perlu di infus, ini di lakukan petugas nakes ketika pasien sudah dirumah sakit sejak 30 menit yang laku.

Lanjut, keluarga pasien sangat kecewa dalam pelayanan, terbukti pada saat itu, situasi di ruang IGD tampak tidak begitu ramai, dan melihat adanya petugas nakes yang santai di ruang SOP waktu penanganan di IGD menetapkan response time (waktu tanggap) tidak lebih dari 5 menit sejak pasien tiba untuk menerima penanganan awal (triase dan stabilisasi), sesuai standar pelayanan gawat darurat.

Pasien penyandang tunanetra bernama Maya Sari (54), diduga mengaku mengalami penolakan untuk mendapatkan penangan intensif di Rumah Sakit (RS) Royal Prima Medan,” ujarnya.

Keluarga pun telah menjelaskan riwayat kesehatan pasien secara rinci kepada petugas medis. Diketahui, Maya Sari memiliki riwayat penyakit Pneumonia bakteri, tidak spesik yang pernah dirawat dalam waktu cukup lama di RS Royal Prima pada tahun 2021. Bahkan saat itu, pasien sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICU rumah sakit yang sama.

Dimana sebelumnya, Bobby Afif Nasution telah memberikan peringatan keras serta instruksi tegas. Agar rumah sakit sangat dilarang dan menolak pasien atau membatasi jenis pelayanan dengan alasan apa pun.

Namun, harapan keluarga bertepuk sebelah tangan. Setelah mendengarkan keluhan dan riwayat penyakit, dokter jaga justru menyimpulkan kondisi pasien dalam keadaan stabil. Dokter tersebut hanya menyarankan pemberian obat melalui suntikan saja, tanpa penanganan lebih lanjut, observasi, atau pemasangan infus.

Puncak kekecewaan terjadi saat proses pemberian suntikan. Petugas medis/perawat laki-laki yang bertugas berupaya menyuntik ke lengan pasien, namun gagal hingga dua kali percobaan. Akibat kesalahan prosedur itu, kondisi pasien yang tadinya sudah lemas, menjadi semakin lemah, kesakitan, dan gelisah.

Melihat kondisi ibunya yang makin memburuk, anak pasien memohon kepada dokter agar ibunya dipasangi infus saja. Permintaan itu sangat logis dan wajar, mengingat pasien sangat lemas dan butuh cairan tubuh, sekaligus agar obat bisa dimasukkan lewat selang tanpa menusuk kulit berulang kali.

“Kami sudah memohon, tolong infuskan saja, Bu. Kondisinya lemas sekali. Kalau ada obat suntik, masukkan saja lewat infus biar tidak sakit dan gagal lagi. Tapi dokter yang bertugas saat itu dengan tegas menyatakan tidak perlu diinfus dan menyuruh kami pulang saja untuk rawat jalan,” keluh keluarga.

Merasa hak pelayanannya diabaikan, pasien dan keluarga terpaksa pulang dalam keadaan kecewa dan sakit yang belum tertangani. Hingga berita ini diturunkan, keluarga menyebut kondisi Maya Sari masih sering lemas dan mengalami penurunan kondisi fisik.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena sangat bertolak belakang dengan kebijakan dan instruksi resmi Gubernur Sumatera Utara yang baru saja disampaikan pada Selasa (5/5/2026). Saat menerima audiensi pimpinan BPJS Kesehatan di ruang kerjanya, Bobby Nasution secara tegas mengingatkan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak dasar warga dan rumah sakit dilarang keras menolak pasien.

Pertemuan itu dihadiri langsung Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto, Anggota Dewan Pengawas Afif Johan, Deputi Direksi Wilayah I Sumut-Aceh Mustafa, serta jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, Bobby menegaskan dua program unggulan Pemprov Sumut, yaitu Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dan Program Berobat Gratis (Probis), adalah prioritas mutlak. Kebijakan ini sejalan dengan keberhasilan Pemprov mewujudkan cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) hanya dalam waktu tujuh bulan, di mana masyarakat cukup berobat dengan menunjukkan KTP saja.

BACA JUGA: Gubernur Berharap RSU Royal Prima Terus Bantu Pemerintah Tangani Pandemi Covid-19 di Sumut

“Kami apresiasi dukungan dari semua pihak dalam memperkuat layanan kesehatan di Sumatera Utara. Khususnya BPJS Kesehatan, mengingat ini menjadi urusan wajib bagi pemerintah kepada masyarakat,” tegas Bobby saat itu.

Namun, Gubernur mengakui masih ada celah pelanggaran di lapangan. “Masih banyak masyarakat yang kesulitan berobat atau tidak diterima di rumah sakit. Masih ada pengurangan jenis layanan berdasarkan penyakit dan penyebabnya. Padahal UHC sudah berjalan,” kritiknya.

Bobby Nasution menekankan fasilitas kesehatan wajib melayani tanpa membedakan status pasien, apalagi bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, atau pasien dengan riwayat penyakit berat. Ia bahkan memerintahkan BPJS Kesehatan agar tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas bagi rumah sakit yang melanggar aturan.

“Jika masih ada penolakan dari rumah sakit, diharapkan BPJS Kesehatan dapat memberikan sanksi tegas. Pemerintah Provinsi juga siap mendukung percepatan aktivasi kepesertaan agar manfaat layanan dapat dirasakan secara merata,” pungkas Bobby.

Menanggapi arahan Gubernur, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto mengapresiasi langkah Pemprov Sumut yang sangat cepat mewujudkan UHC. Pihaknya berterima kasih atas sinergi Gubernur, Wakil Gubernur Surya, serta seluruh pemerintah kabupaten/kota. BPJS Kesehatan pun menyatakan dukungan penuh terhadap Program Berobat Gratis (Probis) di Sumut.

Kembali ke kasus Maya Sari, keluarga menilai apa yang dialami ibunya adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap kebijakan yang telah digaungkan pemerintah. Mereka mempertanyakan kualitas pelayanan RS Royal Prima yang mengaku sebagai rumah sakit besar dan lengkap fasilitasnya, namun nyatanya mengabaikan pasien penyandang disabilitas.

“Kami selaku keluarga meminta pihak pimpinan RS Royal Prima menanggapi apa yang dialami ibu kami. Kami ingin penjelasan, apakah standar pelayanan di sana seperti itu? Kami hanya minta hak kami sebagai pasien untuk diperiksa dan dirawat dengan benar sesuai kondisinya,” tegas keluarga.

BACA JUGA : Pasien Positif Corona Lompat dari Lantai 12 RS Royal Prima, Kok Bisa? 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak manajemen melalui Humas RS Royal Prima Medan, Devi Marlin Mogot terkait dugaan penolakan yang dialami pasien tunanetra merupakan pasien proritas.

Publik pun kini menanti langkah tindak lanjut dari BPJS Kesehatan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, apakah kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai instruksi tegas Gubernur untuk menjatuhkan sanksi bagi rumah sakit yang menolak pasien.

Ketiadaan tanggapan dari RS Royal Prima Medan kini menjadi sorotan tersendiri. Masyarakat pun menilai, selain pelayanan medis yang dinilai buruk, transparansi dan tanggung jawab informasi di rumah sakit besar tersebut pun dinilai sangat rendah dan tidak sesuai harapan publik sebagai fasilitas kesehatan rujukan. (KSC)

Reporter: Dody Ariandi

Pos terkait