SIBOLGA | kliksumut.com – Sat Reskrim Polres Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, berhasil meringkus dua pelaku pencurian kenderaan bermotor, di Jalan Tapian, Kelurahan Huta Tongatonga, Rabu (17/8/2022), sekira pukul 08.00 WIB.
“Ia benar 2 orang, berinsial JS alias B alias PR (33), dan BK alias B (32). Ditangkap di jalan Tapian, Kelurahan Huta Tongatonga, Kota Sibolga,” ujar Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Ramadhan Sormin, Senin (22/8/2022).
BACA JUGA: Pemko Sibolga Resmi Laporkan Kartono, Dugaan Pengerusakan Batas Tanah
Sormin menyebutkan, tersangka JS alias B alias PR, merupakan warga Jalan C Simanjuntak, Kelurahan Huta Tongatonga, Sibolga. Sedangkan tersangka BK alias B, merupakan warga Jalan Tapian, Kelurahan Huta Tongatonga, Sibolga.
Tersangka JS merupakan bekas narapidana yang telah tiga kali masuk penjara, dengan kasus yang sama. Tahun 2010, JS dihukum selama 1 tahun. Tahun 2015 dihukum selama 2 tahun 5 bulan, dan tahun 2017 dihukum selama 3 tahun 3 bulan.
Diterangkan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut laporan polisi atas nama Ummi Saputri Lubis (24), warga Jalan Mesjid, Kelurahan Pasar Baru, Sibolga. Ummi Saputri kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 4719 AGH, saat menghadiri acara pesta pernikahan di Jalan SM Raja, Kelurahan Pancuran Dewa, Sibolga.








