Pemko Sibolga Resmi Laporkan Kartono, Dugaan Pengerusakan Batas Tanah

Pemko Sibolga Resmi Laporkan Kartono, Dugaan Pengerusakan Batas Tanah
Rahmat Tarihoran, selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Sibolga, pada Senin (22/8/2022) saat di Polres Sibolga.

SIBOLGA | kliksumut.com – Pemerintah Kota Sibolga resmi melaporkan Kartono dan beberapa orang lainnya ke Polres Sibolga, diduga telah melakukan pengerusakan patok atau batas tanah di Tangkahan UD. Budi Jaya.

Hal itu disampikan Rahmat Tarihoran, selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Sibolga, pada Senin (22/8/2022) malam.

Menurut Rahmat, patok yang telah di ukur Pemko Sibolga bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sibolga, sengaja dirusak untuk menghalangi Pemko Sibolga untuk mengukur batas tanah.

BACA JUGA: Wali Kota Jamaluddin Hadiri Pelantikan Pengurus PSSSI-BBI Sibolga

“Kami setelah ini Pemko Sibolga akan melaporkan Sukino juga, yang diduga memberikan keterangan palsu sehingga terbitnya sertifikat hak milik nomor 363 dan 352 tahun 2008 atas nama Sukino,” ujar Rahmat.

Menanggapi hal itu, kuasa Hukum Pemko Sibolga, Mulyadi menambahkan. Laporan itu atas peristiwa pengerusakan patok batas yang secara resmi yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Sibolga. Terkait atas sertifikasi permohonan Pemko Sibolga atas tanah eks tangkahan UD.Budi Jaya.

 “Itu sebenarnya tanah Pemerintah Kota Sibolga, pengerusakan itu kami perlu tegaskan bahwa yang melakukan itu Kartono. Kartono ini sama sekali tidak punya legal standing dan tidak punya hubungan hukum apapun terhadap tanah itu,” kata Mulyadi.

Pos terkait