Menurut Mulyadi, bahwa Kartono telah menghalangi tugas yang sah dalam pengukuran tanah tersebut. “Artinya kami juga telah atensi apa yang dilakukan Polres Sibolga atas pengaduan yang kami sampaikan dan laporan sudah kami terima begitu juga saksi dari kami dilakukan pemeriksaan,” sebutnya.
Lanjutnya, Pihaknya meyakini Polresta Kota Sibolga akan secepat mungkin memproses ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Untuk saksi itu sebanyak tiga orang, saksi pelapor Rahmat Tarihoran, dua saksi lainnya dari Satpol PP dan satu lagi dari Kabid Asset,” urainya.
BACA JUGA: Lanal Sibolga Ikuti 77 Titik Pengibaran Bendera di Bawah Laut
Menurut Mulyadi, pengerusakan itu terjadi pada tanggal 25 Juli 2022, saat pemasangan patok terlapor mencabut membuang bahkan meteran yang digunakan untuk mengukur itu juga ditarik sehingga putus. “Kita coba lagi lakukan persuasif pasang patok lagi tetap dicabut, untuk itu semua ada bukti videonya. Dan itu sudah kita serahkan kepada penyidik,” timpal Mulyadi. (Benny)








