“Kejadiannya dua tahun lalu. Saat hendak pulang, korban tidak lagi melihat sepeda motor miliknya yang diparkirkan di dekat lokasi pesta. Korban lalu membuat laporan kehilangan ke Polsek Sambas,” terang Sormin.
Lebih jauh diungkapkan, kedua tersangka menjual hasil curiannya kepada penadah, melalu perantaraan seseorang yang identitas telah dikantongi polisi. Sepeda motor hasil curian dijual sebesar Rp. 1.200.000. Uang hasil penjualan sepeda motor dibagikan tersangka JS kepada tersangka BK sebesar Rp 300 ribu. Dan untuk tersangka penjual diberikan Rp 200 ribu.
BACA JUGA: Wali Kota Jamaluddin Hadiri Pelantikan Pengurus PSSSI-BBI Sibolga
“Dengan uang Rp 700 ribu tersangka JS melarikan diri ke Kota Medan. Dan pada bulan Mei 2022 kembali lagi ke Sibolga,” papar Sormin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka di tahan di RTP Polsek Sibolga Sambas. Kedua tersangka di ancam Pasal 363 ayat (1) ke 4e, Yo Pasal 56 ayat (1) ke 1e dan 2e, Subs Pasal 362 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. (Benny)








