LHOKSUKON | kliksumut.com – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Aceh Utara mendesak pihak berwenang untuk mengabil tindakan terkait dugaan pelanggaran TPP (Tenaga Pendamping Profesional) Aceh Utara yang diduga melanggar Peraturan Bupati Aceh Utara (PERBUP) No 5 Tahun 2020 tentang perubahan kedua Peraturan Bupati Aceh Utara No 43 Tahun 2017 tentang Standarisasi Biaya Pemerintah Gampong, dimana diduga TPP menerima jasa dari pogram SDGs Desa dengan alasan biaya transportasi.
Diduga Langgar Perbup No 5 Tahun 2020 Yara Aceh Utara Desak Pihak Berwenang Tindak TPP
