KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman selama 9 bulan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada Minggu (17/8/2025).
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Humas Lapas Kelas II Tangerang, Ratmin, saat dihubungi pada Rabu (20/8/2025).
“Benar,” singkatnya.
Ratmin menjelaskan bahwa total remisi 9 bulan tersebut terdiri dari remisi umum selama 4 bulan, remisi dasawarsa selama 90 hari (3 bulan), dan remisi tambahan karena kegiatan donor darah selama 2 bulan.
“Remisi umum 4 bulan, remisi dasawarsa 90 hari, dan remisi tambahan donor darah 2 bulan,” rinci Ratmin.
Putri sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang yang digelar pada Senin (13/2/2023).
BACA JUGA:MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pakar Hukum Memahami
Tak terima dengan putusan tersebut, Putri mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun ditolak. Ia kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA memutuskan mengurangi hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Juru Bicara MA, Sobandi, kala itu, pada 8 Agustus 2023.
Kasus pembunuhan Brigadir J menjadi sorotan publik sejak awal karena melibatkan petinggi Polri dan menguak intrik internal yang mengejutkan. Akar dari tragedi ini adalah pengakuan Putri yang mengklaim dirinya dilecehkan oleh Brigadir J saat berada di rumah keluarga mereka di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Pengakuan tersebut memicu amarah Ferdy Sambo. Dengan status sebagai perwira tinggi berpangkat jenderal bintang dua saat itu, Sambo menyusun rencana untuk mengeksekusi Brigadir J. Esok harinya, pada 8 Juli 2022, Brigadir J tewas ditembak sebanyak 2–3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Polri Angkat Bicara Soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi
Remisi yang diterima Putri Candrawathi tentu memancing kembali perhatian publik. Tak sedikit yang mempertanyakan pemberian pengurangan masa hukuman terhadap terpidana kasus besar yang sempat mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Namun demikian, secara hukum, Putri tetap memiliki hak untuk mendapatkan remisi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama setelah memenuhi sejumlah syarat administratif dan program pembinaan di dalam lapas. (KSC)








