KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Jajaran Polsek Medan Timur menangkap Reza Andi Setiawan (20), pemuda pengangguran asal Jl. Turi, Sei Mencirim, Medan Sunggal, atas kasus pencurian sepeda motor. Polisi meringkus Reza di Jl. Gatot Subroto KM 9, Simpang Sei Mencirim, Desa Lalang, Sunggal, Jumat (30/1/2026).
Tim gabungan Polsek Medan Timur dan Polsek Medan Sunggal menangkap Reza berdasarkan laporan korban, Putri Athiya Harahap (22), warga Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur. Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (6/8/2025).
Motor Raib Saat Parkir di Kos Teman
Putri Athiya Harahap memarkirkan sepeda motornya di kos temannya dalam kondisi setang terkunci. Setelah itu, korban masuk ke dalam kos. Saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Timur.
BACA JUGA: Polsek Medan Baru Beluk Pelaku Curanmor, Pelaku Curi Saat Motor Korban Parkir
Menindaklanjuti laporan itu, personel kepolisian Polsek Medan Timur langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Penangkapan Berkat Informasi Antarpolsek
Hasil penyelidikan mengantarkan polisi pada keberadaan pelaku. Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis , menerima informasi dari Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Harles R Gultom.
Personel gabungan yang dipimpin kedua kanit reskrim tersebut segera bergerak dan menangkap Reza agar tidak melarikan diri. Setelah mengamankan pelaku, polisi melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti hasil kejahatan.
Namun, saat pengembangan, Reza melawan petugas dan berusaha kabur. Polisi kemudian memberikan tembakan peringatan ke udara. Karena pelaku tetap mencoba melarikan diri, petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.
BACA JUGA: Polsek Sungai Beduk Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Kawasan Muka Kuning
Pelaku Mengaku Beraksi 14 Kali
Polisi membawa Reza ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka tembak di kaki. Setelah itu, petugas menggiring pelaku ke Mapolsek Medan Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis, mengatakan bahwa pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
“Dari pengakuan pelaku, bahwa pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 14 kali di wilayah hukum Polsek Medan Timur tepatnya di seputaran wilayah Kampus UMSU, Jalan Kapten Muchtar Basri, Kecamatan Medan Timur,” kata Khairul Fajri Lubis.
Ia menjelaskan, polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena Reza mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat pengembangan.
BACA JUGA: Dua Pendeta Jadi Korban Curanmor di Halaman Gereja GKPS Menteng Indah, Medan
“Pelaku juga mengatakan kalau dalam melakukan aksinya, pelaku bersama temannya, Opik (19), warga Pasar II Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Sunggal, dan sudah ditahan Polsek Medan Sunggal dengan kasus di wilayah hukum Polsek Medan Sunggal,” tambahnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain satu baju batik lengan panjang warna hitam abu-abu putih bermotif bunga, satu baju lengan panjang warna hitam garis putih, satu helm Bocco warna putih, dan satu helm Bocco warna abu-abu. Dari keterangan pelaku, sepeda motor hasil curian dijual ke kawasan Sei Mencirim Pondok kepada seseorang berinisial D.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Timur. Uang hasil penjualan sepeda motor curian dipergunakan pelaku untuk foya-foya,” tutup Khairul Fajri Lubis. (KSC)
REPORTER: Jhonson Siahaa








