KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya mendekam di balik jeruji besi setelah berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Baru. Tersangka diketahui bernama Steven Yavendra Harefa (23), warga Jalan Rokan, Kecamatan Lima Puluh, Kota Kisaran.
Steven terbukti mencuri satu unit sepeda motor milik MS (20), warga Kecamatan Medan Deli. Aksi pencurian tersebut terjadi saat sepeda motor korban terparkir di Jalan Bima Sakti, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Medan Baru. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan intensif serta olah tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA: Polsek Sungai Beduk Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Kawasan Muka Kuning
Berkat kerja keras petugas, keberadaan tersangka berhasil dilacak hingga ke tempat persembunyiannya. Polisi pun bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan, saat dikonfirmasi Sabtu (17/1/2026) membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Ia mencuri sepeda motor korban dengan cara menggandakan kunci. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan di Polsek Medan Baru untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Poltak Tambunan.
BACA JUGA: Cepat dan Terlatih, Maling Gondol Dua Motor dari Rumah Kost di Medan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan guna mencegah tindak kejahatan curanmor. (KSC)
TIM REDAKSI








