KLIKSUMUT.COM | LANGKAT ~ Polres Langkat menangkap seorang pria paruh baya berinisial AS (53) atas dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap adik iparnya, P (43). Kuat dugaan, tersangka AS menganiaya korban menggunakan kapak hingga meninggal dunia di Dusun VII Air Panas, Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Langkat, Senin (22/12/2025) sore.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan, polisi mengamankan pelaku tidak lama setelah kejadian. Petugas langsung membawa AS ke Polsek Padang Tualang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sengketa Harta Gono-Gini Picu Konflik
AKP Ghulam menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut berawal dari konflik berkepanjangan antara pelaku dan mantan istrinya, Prasatiani, terkait pembagian harta gono-gini.
BACA JUGA: Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sozisokhi Lase: 27 Adegan Ungkap Peran 9 Pelaku
Berdasarkan keterangan saksi dan keluarga, pelaku kerap mempersoalkan pembagian harta bersama yang ia anggapnya tidak adil.
“Dari hasil keterangan para saksi serta keluarga, pelaku sebelumnya ada permasalahan dengan mantan istrinya terkait pembagian harta gono gini,” ujar AKP Ghulam, Selasa (23/12/2025).
AKP Ghulam menyebutkan, Prasatiani telah menikah kembali sejak Oktober 2025. Sejak saat itu, pelaku sering melakukan intimidasi kepada mantan istrinya terkait sengketa harta bersama.
“Pelaku memiliki permasalahan dengan mantan istrinya terkait pembagian harta bersama atau harta gono-gini,” jelasnya.
BACA JUGA: Polsek Batuampar Ringkus Empat Pelaku Pembunuhan Keji di Batam
Kronologi Kejadian di Padang Tualang
Ghulam memaparkan, polisi menerima laporan kejadian sekitar pukul 17.39 WIB. Petugas Polsek Padang Tualang segera mendatangi lokasi dan menemukan korban telah meninggal dunia di depan rumah Prasatiani.
Sebelumnya, sekitar pukul 16.00 WIB, Prasatiani meminta adiknya datang ke rumah orang tua mereka setelah mengetahui pelaku berada di teras rumah sambil membawa kapak, parang dan egrek, sejenis sabit bergagang untuk panen sawit.
Pada pukul 17.30 WIB, korban bersama seorang warga mendatangi lokasi tersebut.
Saat korban tiba, cekcok terjadi antara korban dan pelaku. Dalam situasi tersebut, pelaku langsung mengayunkan kapak ke arah korban hingga korban terjatuh dan meninggal dunia di tempat kejadian.
BACA JUGA: Polres Karo Tangkap Satu dari Lima DPO Kasus Pembunuhan di Kabanjahe
Pelaku Niat Serang Mantan Istri
“Hasil pemeriksaan visum luar sementara menunjukkan korban mengalami sayatan benda tajam pada leher kiri yang menyebabkan pendarahan hebat hingga meninggal dunia,” kata Ghulam.
Ghulam menambahkan, pelaku mengaku tidak memiliki persoalan pribadi dengan korban. Konflik utama terjadi antara pelaku dan mantan istrinya.
“Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya tidak memiliki permasalahan dengan korban, melainkan dengan kakak korban. Pelaku sengaja datang dengan membawa senjata tajam dengan tujuan untuk menghabisi mantan istrinya,” pungkasnya.
Polisi membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara Medan untuk menjalani proses autopsi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (KSC)
REPORTER: Dody Ariandi








