Cabuli Anak Di Bawah Umur, Warga Binjai Barat Diamankan Polisi

Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Binjai Barat Diamankan Polisi
PELAKU CABUL: Pelaku cabul terhadap anak di bawah umur diamankan Satreskrim Polres Binjai. (Foto: kliksumut.com/Ist)

REPORTER: Dody Ariandi
EDITOR: Bambang Nazaruddin

KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Pria di Paya Roba Kecamatan Binjai Barat tega cabuli anak di bawah umur selama bertahun-tahun. Aksi bejat itu, dilakukan pelaku di ruang tamu rumah miliknya yang berdomisili di Jalan Sawi Lingkungan 1 Kota Binjai terhitung sejak bulan Maret 2023.

Terbongkarnya peristiwa itu disaat korban yang masih di bawah umur itu mengatakan langsung kepada ibu kandungnya bahwa DH (41) terduga pelaku sudah melakukan perbuatan cabul terhadapnya 5 kali dan 2 kali di setubuhi. Dalam keadaan cemas, keluarga korban langsung melaporkan atas kejadian itu ke ruangan SPKT Polres Binjai, Selasa (28/5/2024).

Menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi langsung memerintahkan anggotanya untuk segera lakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap DH,

BACA JUGA: Terkait Kasus Pencabulan, Kuasa Hukum: Publikasi Nama Saksi dan Korban Dibawah Umur, PN Stabat Tersandung Hukum

Bacaan Lainnya

Tersangka DH di tangkap Tiam Satreskrim Polres Binjai, Jumat (31/5/2024), hasil dari pemeriksaan penyelidikan tersangka mengakuinya sudah melakukan persetubuhan terhadap MCL (13), sebanyak 2 kali. Aksi pertama, Minggu (19/5/2024) sekira pukul 14.00 WIB, aksi kedua DH mengulangi perbuatannya, Kamis (23/5/2024) sekira pukul 13.00 WIB, di ruko kosong tepat di depan rumah DH.

Korban menceritakan dan menguraikan awal kronologis peristiwa itu terjadi, pada Maret 2023, DH mencabuli korban sebanyak 2 kali dengan rincian pad Oktober 2023 sebanyak 1 kali, dan Februari 2024 sebanyak 2 kali. Eksentriknya DH meminta korban untuk rekam video yang memperlihatkan dan memainkan kemaluan korban di kamar mandi pada Jum’at (17/5/2024) dan Jumat (24/5/2024).

“Selanjutnya DH menyuruh korban untuk mengirimkan 3 video yang direkam saat dikamar mandi itu berhasil terkirim via WhatsApp ke DH di hari yang berbeda yakni, Video Vulgar itu pertama dikirim ke DH, Sabtu (25/5/2024), Video kedua dikirim, Minggu (26/5/2024) dan Video ketiga dikirim, Senin (27/5/2024),” urai korban.

BACA JUGA: Isteri Enggan Beri Jatah, Sopir Angkot Cabuli Anak SD di Padangsidimpuan

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi kepada kliksumut.com Selasa (4/6/2024) mengatakan saat ini DH diamankan di hotel Prodeo Satreskrim Polres Binjai. “Atas perbuatannya DH terjerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan,” tutup Zuhatta. (KSC)

Pos terkait