REPORTER: Dody Ariandi
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | LANGKAT – Kuasa Hukum korban pencabulan Faisal Gustian, S.H., menyatakan bahwa Pengadilan Negri (PN) Stabat telah melanggar hukum karena menyebarkan informasi data saksi dan korban pencabulan dibawah umur.
Data tersebut di peroleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Stabat, bahwa pihaknya mempublikasikan nama saksi hingga korban dibawah umur.
BACA JUGA: Hotman Paris Bereaksi Soal Proses Hukum Kasus Pencabulan Anak di Langkat
Pasca peristiwa pencabulan viral yang meyita ribuan perhatian, hingga menyentuh hati dari pengacara terkenal seperti Hotman Paris di Kec. Secanggang, Kab. Langkat, Kamis 11 Januari 2024) lalu.
Pantauan Faisal Gustian, S.H., terlihat data di SIPP sempat di Screenshot (Tangkapan layar) terbukti bahwa PN Stabat sengaja melakukannya.
BACA JUGA: Keluarga Korban Pencabulan Diduga Diintimidasi Oknum TNI
Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum korban Faisal Gustian, S.H., kepada kliksumut.com mengatakan kekecewaannya dan melayangkan surat.
“Sudah saya layangkan surat teguran ke PN Stabat dan saat ini sudah dalam proses,” tutup Faisal Gustian. (KSC)








