Bupati Karo Sampaikan SPT Tahunan 2020

KARO | kliksumut.com – Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH,MH bersama Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang dan unsur Forkopimda Kab. Karo sampaikan SPT Tahunan 2020 dalam acara Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan di Kabupaten Karo di Aula Kantor Bupati Kab. Karo, Senin (29/03/2021).

Pada kesempatan itu, kepala KPP Pratama Kabanjahe, Amir Fauzi, S.E., Ak., M.Si kembali mengingatkan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2020 jatuh pada tanggal 31 Maret 2021. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pun telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi (SE Menpan/RB) nomor 41 tahun 2019 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota TNI/Polri, secara elektronik atau e-filing.

Baca juga: Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo, S.H., S.I.K Imbau Warga Tetap Tenang Pasca Insiden Bom Makassar


E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik melalui internet pada laman Direktorat Jenderal Pajak (https://djponline.pajak.go.id). Dengan menggunakan e-filing, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh kapan saja dan dimana saja asalkan memiliki akses internet.

Dalam kesempatan itu, Bupati Karo beserta jajaran pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Karo dan Forkopimda Kab. Karo menyerahkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) secara simbolis kepada Kepala KPP Pratama Kabanjahe, Amir Fauzi, S.E., Ak., M.Si sebagai tanda telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elekronik dan bentuk dukungan beliau atas pelaporan SPT Tahunan Aparatur Sipil Negara tepat waktu.

Pos terkait