MEDAN | kliksumut.com – Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI Sumut) mengutuk keras tindakan PT London Sumatera (Lonsum) Kebun Rambung Sialang Estate yang beralamat di Kabupaten Serdang Bedagai yang melakukan gugatan kepada 21 orang buruh perempuan yang mereka Putus Hubungan Kerjanya (PHK) sepihak tanpa pesangon justru di tuntut dalam gugatan PHI di Pengadilan Negri Medan dengan jumlah total Dua Milyar Rupiah.
Hal ini disampaikan Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo Bersama tim LBH FSPMI Sumut saat mendengarkan tangisan buruh perempuan PT Lonsum di Kantornya Jalan Raya Medan Tanjung Morawa Km13, 1 GG Dwi Warna Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
“Kejamlah, sudah buruh di PHK tanpa pesangon, malah sekarang buruh di Gugat Perusahaan PT Lonsum Dua Milyar, itu sangat keterlaluan,” tegas Willy saat menggelar konferensi Pers bersama buruh PT. Lonsum Selasa (30/03/2021).
Baca juga: Wisuda 42 Sarjana, STIE MTU Menuju PT Kebanggaan
Menurut Willy, ke 21 buruh perempuan tersebut adalah merupakan anggota PUK SPAI FSPMI di PT Lonsum Kebun Rambung Sialang Estate, dan semuanya memiliki massa kerja paling rendah 10 sampai dengan 15 tahun, kemudian lanjut Willy, dengan alasan habis kontrak, pada awal Januari 2020 perusahaan PT Lonsum melakukan PHK sepihak tanpa memberikan pesangon apapun kepada para buruh, berdasarkan hal tersebut pihaknya melalui PUK dan Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Serdang Bedagai melakukan upaya advokasi dengan mengadukan PHK 21 orang buruh perempuan tersebut ke Mediator Dinas Tenagakerja Kabupaten Serdang Bedagai untuk perjuangkan hak buruh.







