Kejam !! Sudahlah di PHK, 21 Buruh Perempuan PT Lonsum Justru di Gugat 2 Miliyar oleh Perusahaan


“Setelah dilakukan Peroses sidang mediator di Disnaker Sergei, akhirnya bulan April 2020 pegawai Mediator Disnaker mengeluarkan anjuran, isinya agar PT Lonsum mempekerjakan kembali dan atau membayar pesangon dua kali ketentuan UU Ketenagakerjaan,” beber Willy.

Berdasarkan anjuran Disnaker tersebut, lanjutnya, FSPMI tetap meminta itikad baik PT Lonsum agar mempekerjakan ke 21 orang buruh, akan tetapi hingga setahun lebih tidak ada jawaban dari perusahaan. Justru kata Willy, yang ironis, hari ini para buruh di kagetkan dengan Gugatan PT Lonsum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan, ke 21 buruh ini dipisah menjadi dua Gugatan yakni 18 orang buruh dengan No Perkara : 11/Pdt.Sus.PHI/2021/PN Mdn. Dan Gugatan kedua dengan 3 orang buruh dengan No Perkara : 12/Pdt.Sus.PHI/2021/PN Mdn.

“Dalam kedua gugatan itu, selain tidak mengakui itu pekerja Lonsum, Pihak PT Lonsum Justru menuntut ganti rugi membayar Honor Pengacara PT Lonsum, dan membayar kerugian material Perusahaan sebesar 1 Miliyar untuk masing masing Gugatannya, sangat kejam sekali,” Ketus Willy.

Baca juga: ELC Gelar Diskusi Berkaitan dengan Revisi Undang-Undang ITE



Berdasarkan hal tersebut, Willy mengatakan, sebagai warga negara yang baik, pihaknya juga telah mendampingi ke 21 buruh melalui Lambaga Bantuan Hukum (LBH) FSPMI, saat ini sedang mepersiapkan jawaban gugatan sekaligus menggugat balik secara hukum atau rekonvensi. Selain itu kata Willy pihaknya akan melakukan Aksi Aksi Solidaritas buruh Sumut di kantor Pusat Lonsum di Medan atas dugaan perbuatan yang tidak manusiawi ini.

“Kita akan lawan, kekejaman ini di PT Lonsum, kita akan siapkan aksi unjuk rasa solidaritas seluruh anggota FSPMI Sumut untuk 21 buruh PT Lonsum dalam waktu dekat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Willy juga berharap, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut dapat menurunkan Tim Pengawasan Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti laporan FSPMI Sumut terkait pelanggaran UU Ketenagakerjaan dan dugaan pemberangusan serikat pekerja di PT Lonsum yang sudah lama dilaporkan para buruh.

“Terkait kasus ini, maka kami minta Ketegasan bapak Kadisnaker Sumut turun langsung dan melakukan upaya penegakan hukum di PT Lonsum tersebut, terimkasih,” pungkas Willy. (rel/wl)

Pos terkait