Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal di Perairan Tanjung Uban

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal di Perairan Tanjung Uban
BARANG TANPA DOKUMEN: Petugas Bea Cukai Batam mengamankan barang tanpa dokumen kepabeanan dari speedboat SB. JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban. (FOTO: Dalil Harahap)

KLIKSUMUT.COM | BATAM ~ Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya pengeluaran barang tanpa dokumen kepabeanan melalui jalur perairan. Kali ini, petugas menindak satu unit speedboat bermuatan barang ilegal di Perairan Tanjung Uban, Rabu (7/1/2026) dini hari.

Tim Patroli BC 11001 dari Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam melakukan penindakan terhadap speedboat SB. JJ Indah 2 setelah menerima informasi intelijen terkait dugaan pengangkutan barang keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa dokumen resmi.

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Catatkan Kinerja Positif 2025, Penerimaan Negara Melonjak

Berawal dari Informasi Intelijen

Tim Intelijen KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam menerima informasi tersebut pada Selasa (6/1). Menindaklanjuti laporan itu, tim satuan tugas langsung menggelar patroli laut dan menyisir sejumlah titik perairan yang diduga menjadi jalur pengeluaran barang ilegal.

Pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 02.50 WIB, petugas mendeteksi sebuah objek yang melaju cepat dari arah Punggur menuju Tanjung Uban. Tim patroli segera melakukan pengejaran dan mengidentifikasi objek tersebut sebagai speedboat SB. JJ Indah 2.

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Amankan 148 Cartridge Vape, Kuat Dugaan Mengandung Obat Bius

Kejar-kejaran di Laut

Petugas berupaya menghentikan speedboat untuk pemeriksaan. Namun, nakhoda kapal justru melakukan perlawanan dan beberapa kali mencoba melarikan diri. Setelah pengejaran selama sekitar 20 menit, petugas akhirnya berhasil menguasai speedboat tersebut pada pukul 03.10 WIB.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal dan menemukan sejumlah barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Tim membawa speedboat beserta kru dan muatannya ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Bea Cukai Jambi Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Temukan 54 Koli Barang Paket

Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa speedboat SB. JJ Indah 2 mengangkut 54 koli barang paket campuran berbagai jenis. Unit K-9 P2 Bea Cukai Batam juga melakukan pelacakan terhadap sarana dan muatan untuk mengantisipasi penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dengan hasil negatif.

Atas perbuatan tersebut, kuat dugaan pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Catat Kinerja Positif, Realisasi Penerimaan Capai Rp 847,6 Miliar

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan di jalur perairan.

“Pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting untuk menjaga kepatuhan dan melindungi kepentingan negara,” ujarnya.

Bea Cukai Batam juga mengimbau pelaku usaha dan masyarakat agar selalu mematuhi ketentuan kepabeanan. Selain itu, Bea Cukai mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi guna mendukung pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan. (KSC)

REPORTER: Dalil Harahap

Pos terkait