Bea Cukai Batam Amankan 148 Cartridge Vape, Kuat Dugaan Mengandung Obat Bius

Bea Cukai Batam Amankan 148 Cartridge Vape, Kuat Dugaan Mengandung Obat Bius
VAPE MENGANDUNG OBAT BIUS: Bea Cukai Batam mengamankan 148 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate dari penumpang kapal internasional. (FOTO: Dalil Harahap)

KLIKSUMUT.COM | BATAM ~ Bea Cukai Batam mengamankan 148 cartridge rokok elektrik (vape) dari seorang penumpang kapal MV. Marine Hawk 5, rute Pelabuhan Ferry Internasional Stulang Laut, Malaysia menuju Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batam, Rabu (17/12/2025)

Kuat dugaan, vape tersebut mengandung etomidate, obat anestesi (bius) yang biasanya untuk membantu pasien tertidur dengan cepat sebelum operasi atau prosedur medis tertentu. Obat ini termasuk golongan obat sedatif hipnotik.

BACA JUGA: Bea Cukai Jambi Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Penindakan Berawal dari Deteksi Tim K-9

Tim K-9 Bea Cukai Batam melakukan pelacakan rutin terhadap penumpang yang baru tiba. K-9 Bary menunjukkan ketertarikan terhadap seorang penumpang Warga Negara Indonesia.

Petugas kemudian memeriksa barang bawaan dan dokumen perjalanan penumpang tersebut secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan X-ray dan fisik. Hasilnya, tim menemukan 148 pcs cartridge rokok elektrik yang kuat duga mengandung etomidate.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Bea Cukai Sibolga Musnahkan 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal, Amankan Kerugian Negara Rp1,29 Miliar

Hasil Pengujian Laboratorium Positif Etomidate

Petugas membawa penumpang beserta barang bukti ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pengujian laboratorium memastikan bahwa cartridge rokok elektrik positif mengandung etomidate.

Selain itu, pemeriksaan badan dan tes urine terhadap penumpang menunjukkan hasil positif methamphetamine dan amphetamine.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, menegaskan, keberhasilan ini adalah hasil dari kejelian dan kewaspadaan petugas di lapangan.

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1.250 Balok Kayu di Perairan Hangop

“Penindakan ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap pergerakan penumpang lintas negara serta komitmen Bea Cukai mencegah masuknya narkotika dan zat berbahaya,” tegas Evi.

Serah Terima ke Polda Kepri dan Sinergi Penegak Hukum

Bea Cukai Batam menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Polda Kepulauan Riau (Kepri) untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Tegaskan Akan Reekspor Kontainer Limbah B3

Penindakan ini merupakan wujud nyata Asta Cita Presiden RI melalui sinergi Bea Cukai, POLRI, TNI, BNN, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lain dalam memberantas penyelundupan narkotika.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi penegakan hukum untuk melindungi masyarakat serta menjaga keamanan perbatasan dari ancaman narkotika,” tutup Evi. (KSC)

REPORTER: Dalil Harahap

Pos terkait