REPORTER: Dody Ariandi
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | LANGKAT – Komitmen Polres Langkat dalam memberantas narkotika kembali terbukti dengan penangkapan pengedar sabu berinisial MS (26) oleh Kasat Satuan Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Syahputra, SH, MH, yang baru saja menjalani serah terima jabatan.
MS ditangkap di rumahnya di Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, pada Kamis (18/7/2024) pukul 18:00 WIB. Polisi menemukan barang bukti berupa 3,18 gram sabu yang terbagi dalam 18 bungkusan plastik kecil serta skop dari pipet plastik yang disembunyikan di bawah lemari pakaian.
BACA JUGA: Polres Langkat Gelar Sertijab PJU, Berikut Daftar dan Penjelasannya
“Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa Polres Langkat selalu siap dan cepat merespon laporan masyarakat terkait peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan tindakan tegas untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Langkat. Saat ini, tersangka MS dan barang bukti sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas AKP Rudy.
Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkotika. “Diharapkan masyarakat segera melapor jika melihat transaksi narkoba atau kejahatan kamtibmas lainnya ke hotline layanan pengaduan Call Center 110 Polres Langkat,” ujarnya.
BACA JUGA: Operasi Patuh Toba 2024: Polres Langkat Tertibkan 10 Jenis Pelanggaran Selama Dua Pekan
Penindakan ini menunjukkan komitmen Polres Langkat dalam memerangi peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba. (KSC)