Badai PHK Hantui Buruh Tahun 2021, FSPMI Sumut Minta Pemerintah Tanggap

Masih kata Willy, PHK itu merupakan “momok” yang menakutkan bagi buruh, karena kalau sudah di PHK, mereka akan hilang mata pencarian dan terancam tidak bisa menghidupi keluarganya apa lagi ditengah Pandemi Copid-19, sangat sedikit peluang lowongan pekerjaan yang baru.

Untuk itu, lanjut Willy, pihaknya meminta ke pedulian pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan Jajaran Pemerintah Provinsi Khususnya Dinas Tenagakerja (Disnaker) Provinsi agar segera mengantisipasi lonjakan PHK masal buruh di tahun 2021 mendatang. Jika PHK membeludak maka berdampak pula pada anjloknya iklim prekonomian bangsa, dimana banyaknya pengangguran dan daya beli mayarakat rendah.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Buruh Juga Ikut Andil, Berunjuk Rasa Tolak RUU Ketenagakerjaan

“Kita minta Menaker segera mengeluarkan perturan tegas yang melarang PHK sembarangan kepada pengusaha dengan alasan pandemi, jika terkena dampak pandemi harus dibentuk tim investigasi dari jajaran menaker baik pusat dan daerah, dan jika terbukti terdampak pengusaha tetap diwajibkan membayar Hak atas pesangon buruh sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tegas Willy.

Lebih Lanjut, Willy mengatakan, menghadapi tahun 2021, FSPMI Sumut meyatakan tetap membuka Posko Pengaduan PHK buruh sampai pandemi Copid 19 berakhir.

“Kepada kawan kawan buruh yang ter PHK sepihak nanti di tahun 2021 kami sudah siapkan Tim LBH FSPMI Sumut yang siap berjuang bersama buruh, jika terjadi PHK dapat hubungi kami di Cal Center 082361888356 – 085262877000,” tutup Willy. (rel/w)

Pos terkait