KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Mengawali tahun 2026 dengan langkah tegas, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 5.000 gram bruto. Pengungkapan ini diduga kuat berkaitan dengan jaringan narkoba lintas provinsi Aceh–Sumatera Utara–Riau.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 14.25 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Baru, Kabupaten Langkat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, dalam keterangannya pada Jumat (2/1/2026) mengatakan, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sejak awal tahun.
“Di awal tahun ini, Polda Sumut langsung menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya jaringan lintas provinsi yang memanfaatkan jalur darat dan angkutan umum,” ujar Kombes Pol. Andy Arisandi.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait adanya pengiriman sabu dari Provinsi Aceh yang akan melintas wilayah Sumatera Utara menggunakan angkutan umum.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyisiran dan pemantauan intensif di sepanjang Jalur Lintas Sumatera, terutama di kawasan perbatasan Aceh–Sumut.
BACA JUGA: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Lebih Sabu, Jaringan Narkoba Malaysia di Tangkap di Batam
Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mencurigai satu unit mobil L300 PT Hotman Travel City (HTC) berwarna biru dongker dengan nomor polisi BK 1931 RF. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan untuk pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan seorang pria berinisial MU (49), warga Kabupaten Aceh Utara, yang diduga berperan sebagai kurir narkotika.
Dalam tas sandang berwarna hijau lumut milik MU, petugas menemukan 5 bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan Refined Chinese Tea merek Guanyinwang warna biru, dengan berat total sekitar 5 kilogram bruto.
Selain sabu, polisi juga menyita: satu unit telepon genggam, satu lembar tiket angkutan umum, satu buah selimut dan barang pribadi lainnya
Berdasarkan hasil interogasi awal, MU mengaku sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Riau, atas perintah seseorang berinisial PON yang berada di wilayah Aceh Utara, dengan imbalan Rp20 juta.
Namun, saat dilakukan pengembangan lebih lanjut, nomor kontak yang bersangkutan diketahui sudah tidak aktif.
BACA JUGA: Satnarkoba Polres Tanah Karo Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba, 1,2 Kg Sabu Diamankan
“Pengungkapan ini menjadi pesan kuat bahwa sepanjang tahun 2026, Polda Sumut tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Sumatera Utara,” tegas Kombes Pol. Andy Arisandi.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Pengungkapan di awal tahun ini menegaskan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. (KSC)
TIM REDAKSI








