REPORTER: Herman Harahap
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | KARO – Komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil gemilang. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap jaringan besar narkoba dengan mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat hampir 1,2 kilogram serta menangkap empat tersangka di dua lokasi berbeda.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pur Pur Sage Tantya Sudhirajati Mapolres Karo pada Rabu (18/12/2024), Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., Tr.Opsla, didampingi Kasat Narkoba, AKP Harjuna Bangun, S.Sos., M.H., memaparkan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
BACA JUGA: Simpan Sabu di Gubuk, HS Alias Bernga Diciduk Satnarkoba Polres Karo
Penangkapan di Dua Lokasi Berbeda
Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (11/12/2024) di dua lokasi. Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah gubuk di perladangan Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo. Lokasi kedua adalah SPBU Kacaribu, Jalan Besar Kabanjahe-Tigabinanga, sekitar pukul 17.00 WIB.
“Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan empat tersangka: JG (43), warga Desa Beganding yang sesuai KTP tercatat sebagai warga Labuhanbatu; serta RS (24), GS (59), dan AN (38), ketiganya warga Padang Bolak, Paluta,” ujar Kapolres.
Barang Bukti Bernilai Fantastis
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
– 1 bungkus plastik GUAN YIN WANG berisi kristal putih seberat 939,79 gram
– 3 plastik klip sedang berisi sabu total 258,54 gram
– 1 plastik klip kecil berisi sabu 0,59 gram
– 1 timbangan digital merek Digital Scale
– 2 tas hitam, 1 ransel hitam
– Uang tunai Rp 5 juta
– 3 unit ponsel
– 1 sepeda motor
– 1 mobil Avanza
Kronologi Penangkapan
Menurut Kasat Narkoba, AKP Harjuna Bangun, penangkapan pertama dilakukan terhadap JG dan RS di gubuk tempat transaksi narkotika. Barang bukti berupa sabu dan timbangan digital ditemukan di lokasi tersebut. “RS dan JG hendak melakukan transaksi sabu-sabu saat kami gerebek,” ujarnya.
Hasil interogasi terhadap RS mengungkap keterlibatan dua tersangka lain, yaitu GS, ayah RS, dan AN, yang menunggu narkoba di SPBU Kacaribu. Keduanya ditangkap bersama barang bukti yang akan dibeli dari JG.
“GS dan AN adalah pelanggan tetap JG. Mereka diketahui telah tiga kali membeli narkotika dari jaringan ini untuk diedarkan di wilayah Padang Lawas Utara,” tambah Harjuna.
Jaringan Narkotika yang Terorganisir
Dari hasil penyelidikan, JG diduga mendapatkan sabu dari jaringan besar di Labuhanbatu. Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup.
BACA JUGA: Satnarkoba Polres Karo Tangkap Pemain Sabu
Polres Tanah Karo: Perang Melawan Narkotika
Kapolres AKBP Eko Yulianto menegaskan bahwa Polres Tanah Karo akan terus menggali informasi dan mengembangkan kasus ini hingga ke akar-akarnya. “Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkotika dan memastikan wilayah hukum Polres Tanah Karo bebas dari peredaran narkoba,” tegasnya.
Dengan pengungkapan besar ini, Polres Tanah Karo berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. (KSC)








