Simpan Sabu di Gubuk, HS Alias Bernga Diciduk Satnarkoba Polres Karo

Simpan Sabu di Gubuk, HS Alias Bernga Diciduk Satnarkoba Polres Karo
Simpan sabu di gubuk,HS alias Bernga (46) warga Kabanjahe di ciduk Satnarkoba Polres Tanah Karo,dan masih dilakukan pengembangan. (kliksumut.com/Herman Harahap)

REPORTER: Herman Harahap
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | KARO – HS alias Bernga (46), warga Jalan Kota Cane, Gang Rawit, Kelurahan Lau Cimba, Kabanjahe, tak dapat berkutik saat petugas Satnarkoba Polres Karo menggerebek sebuah gubuk yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 2,69 gram, tiga plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, timbangan elektrik hitam kombinasi silver, satu unit ponsel android berwarna biru muda, uang tunai Rp200.000, dompet hitam, potongan tisu, dan plastik assoy.

BACA JUGA: Bupati Karo Terpilih Diharapkan Mampu Atasi Persoalan Krusial di Los Jahe Jahe Berastagi

Pengungkapan Berawal dari Informasi Warga
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, dalam konferensi persnya pada Kamis (12/12), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar Kelurahan Lau Cimba.

“Setelah menerima laporan, tim Opsnal langsung bergerak melakukan pengintaian. Saat penggerebekan, ditemukan barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut digunakan untuk menyimpan narkotika,” ujar AKBP Eko Yulianto.

HS yang merupakan residivis kasus narkoba kini kembali harus berurusan dengan hukum. Ia dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Komitmen Berantas Narkoba Hingga ke Akar
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan tersangka.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman bagi masyarakat,” tegasnya.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu pihak kepolisian dalam menekan peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.

BACA JUGA: Macet dan Amburadul, Warga Minta Pemkab Karo Tertibkan Pedagang Liar di Jalan Penghasilan Berastagi

Keseriusan Polres Karo dalam Pemberantasan Narkoba
Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memutus rantai peredaran narkoba yang masih marak terjadi.

Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif dapat terus diwujudkan. (KSC)

Bacaan Lainnya

Pos terkait