Satnarkoba Polres Karo Tangkap Pemain Sabu

Satnarkoba Polres Karo Tangkap Pemain Sabu
DSM (43) yang merupakan seorang residivis warga Desa Payung,Kecamatan Payung Kabupaten Karo saat diamankan di Mapolres Karo (10/12/2024). (kliksumut.com/Herman Harahap)

REPORTER: Herman Harahap
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | KARO – Miliki sabu DSM (43) warga Desa Payung Kecamatan Payung,Kabupaten Karo pada Senin (09/12/2024) sekira Pukul 08:10 WIB di gerebek Satresnarkoba Polres Tanah Karo di dalam rumahnya.

Kapolres Tanah Karo AKBP.Eko Yulianto SH.SIK.M.M.M.Tr,Opsla kepada wartawan (10/12/2024) menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika.

BACA JUGA: Bupati Karo Terpilih Diharapkan Mampu Atasi Persoalan Krusial di Los Jahe Jahe Berastagi

“Dari tersangka DSM (43) petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,18 gram, 30 plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, dua kotak rokok merek Magnum dan Sampoerna serta dua pipet plastik dengan ujung runcing yang diduga digunakan sebagai alat sekop,” pungkasnya.

Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika. Petugas Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan.

“Barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu ditemukan di dalam kotak rokok Magnum yang diselipkan di seng kamar mandi. Selain itu, ditemukan pula kotak rokok merek Sampoerna yang berisi 30 plastik klip kosong dan satu pipet berwarna pink dalam sebuah bambu di kamar mandi,” ujar AKBP Eko Yulianto.

BACA JUGA: Bupati Karo Gunakan Hak Suara di Kelurahan Gung Leto Kabanjahe

Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hingga 12 tahun penjara. Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Karo. Kasus ini akan kami kembangkan guna mengungkap jaringan yang terlibat,” tegas Kapolres. (KSC)

Bacaan Lainnya

Pos terkait