KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menetapkan 43 orang sebagai tersangka dalam insiden ricuh yang terjadi saat gelombang aksi demonstrasi di Jakarta beberapa waktu lalu. Dari jumlah tersebut, satu orang masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Informasi tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers yang digelar di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025).
“Ada 43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas rangkaian aksi anarkis,” ujar Ade Ary di hadapan awak media.
Dari total tersangka yang ditetapkan, satu di antaranya adalah anak-anak berusia di bawah 18 tahun. Sisanya merupakan orang dewasa.
BACA JUGA: 17 Tahun Kasus Pembalakan Liar: Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp105 M dan 2,9 Juta Dollar AS
“Sebanyak 42 dewasa dan 1 adalah anak berusia sebelum 18 tahun,” tambah Ade.
Aksi demonstrasi yang awalnya berlangsung damai itu berubah menjadi kericuhan setelah sekelompok massa melakukan tindakan anarkis, termasuk perusakan fasilitas umum dan penyerangan terhadap aparat. Polisi bergerak cepat dengan mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang diduga menjadi dalang serta provokator dalam kejadian tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi-informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, terutama di media sosial.
BACA JUGA: Warga Medan Barat Temukan Mayat Tersangkut di Parit Busuk
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kekerasan dan perusuh dalam setiap aksi. Penyampaian pendapat di muka umum harus tetap mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Kombes Ade Ary.
Polda Metro Jaya memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai prosedur. Sementara itu, upaya pencarian terhadap satu orang buronan masih terus dilakukan oleh tim khusus. (KSC)








