3.365 Pinjam Online Ilegal Diberhentikan Oleh Satgas Waspada Investasi

3.365 Pinjam Online Ilegal Diberhentikan Oleh Satgas Waspada Investasi
Logo-logo sejumlah aplikasi pinjaman online tampak di layar komputer. (Foto: tangkapan layar/Fitri Wulandari/VOA)

Beberapa upaya juga telah dilakukan Satgas Waspada Investasi saat ini di antaranya dengan melakukan patroli siber secara rutin, melakukan pemblokiran situs dan aplikasi pinjol ilegal. Selain itu juga menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjol dan menindaklanjutinya hingga ke proses hukum.

“Ke depannya kita harus menerapkan strategi yang efektif, yakni memperkuat literasi keuangan dan edukasi untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat,” ujar Wimboh.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengatakan pinjol ilegal merupakan kegiatan di luar sistem keuangan yang tidak hanya menganggu lembaga keuangan. Namun, lebih dari itu juga banyak menimbulkan masalah hukum dan sosial di kalangan masyarakat.

“Ini yang harus kita lakukan berantas Bersama,” tukasnya.

BACA JUGA: Profesional, Kolaborasi dan Pemasaran Digital Bantu Dongkrak Produk-Produk Lokal

BI, menurut Perry, berkomitmen dan mendukung penuh setiap upaya serta langkah bersama untuk menjaga agar sektor maupun sistem keuangan, khususnya perbankan, dapat terus tumbuh secara sehat. Dengan demikian sektor ini dapat berkontribusi positif serta efektif dalam pemulihan ekonomi.

Sedangkan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, mencatat sebanyak 25,3 juta masyarakat telah menjangkau layanan peer to peer (P2P) lending fintech pada Juni 2021. Angka itu mengalami kenaikan dibandingkan pada Januari 2021, yakni 24,7 juta masyarakat.

Dalam memberantas pinjol ilegal, Kemenkominfo juga melakukan beberapa upaya, yakni memutus akses terhadap platform pinjol ilegal secara langsung maupun melalui Playstore dan App Store. Lalu, melakukan pengamanan data pribadi pengguna dan penanganan jika terjadi indikasi kebocoran data pribadi.

“Kemudian, penerbitan klarifikasi terhadap hoaks atau disinformasi melalui kerja sama lintas pihak dengan kementerian dan lembaga terkait,” pungkasnya.

Penyelenggara fintech P2P lending yang berizin dan terdaftar di OJK hingga Juli 2021 tercatat mencapai 121 penyelenggara. Dengan akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional sampai dengan 30 Juni 2021 sebesar Rp221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sebesar Rp23,4 triliun per Juli 2021. (voa)

Pos terkait