Polsek Bilah Hilir Amankan Pria Diduga Kuasai Sabu 1,37 Gram

Polsek Bilah Hilir Amankan Pria Diduga Kuasai Sabu 1,37 Gram
Terduga DAT bersama dua wanita diamankan polisi sekaitan pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. (kliksumut.com/fajar)

KLIKSUMUT.COM | LABUHANBATU – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir mengamankan seorang pria berinisial DAT alias Doli (29), dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Pengamanan tersebut dilakukan personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 16.15 WIB.

Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal, melalui Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, menyebut pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui Call Center Polri Presisi sekitar pukul 10.00 WIB.

Informasi itu menyebut seorang pria yang dikenal dengan nama Doli diduga kerap menjual narkotika jenis sabu kepada masyarakat di wilayah Kelurahan Negeri Lama.

BACA JUGA: Ratusan Buruh SP BUN Geruduk Mapolres Labuhanbatu, Desak Penanganan Lima Laporan Dugaan Curas

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa Doli berada di sebuah rumah di Lingkungan Kampung Tengah.
Petugas kemudian mendatangi rumah tersebut dan mengamankan tiga orang, yakni Doli, KN (23), dan YS (35).

Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,37 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, uang tunai Rp275 ribu, serta satu alat hisap sabu atau bong.

Menurut keterangan penyidik, Doli mengakui barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Ia disebut memperoleh barang tersebut dari seorang pria yang dikenalnya dengan nama Zek, warga Negeri Lama.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari Zek. Namun, yang bersangkutan belum ditemukan.

BACA JUGA: Zulkifli Dorong SPBU Nelayan di Pesisir Labuhanbatu, Perkuat Konektivitas Maritim

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal sebagaimana disampaikan kepolisian, Doli menyatakan barang yang diduga narkotika tersebut tidak berkaitan dengan dua perempuan yang berada bersamanya saat penggerebekan.

Meski demikian, hasil tes urine terhadap KN dan YS disebut menunjukkan positif mengandung sabu/amphetamine. Keduanya kemudian menjalani asesmen medis di BNNK Labuhanbatu Utara dan ditempatkan di Panti Rehabilitasi Riski Putra, Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Polisi menyatakan proses hukum terhadap Doli tetap dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini, Doli disebut telah ditahan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (KSC)

Reporter: Fajar Dame Harahap

Pos terkait