Temuan Inspektorat Nias Utara Soal Dana BUMDes Rp119,5 Juta Belum Ditindaklanjuti, Kades Maziaya Beri Klarifikasi Singkat

Dana BUMDes Nias Utara, BUMDes Ya'ehowu, Desa Maziaya, Amoni Zega, Inspektorat Nias Utara, temuan Inspektorat, kerugian BUMDes, Kabupaten Nias Utara, Kecamatan Lotu
Inspektorat Kabupaten Nias Utara telah menemukan praktik pengelolaan keuangan yang amburadul dan berpotensi merugikan negara di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ya'ehowu Desa Maziaya, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2019 ‐ 2022. (kliksumut.cm/ist)

KLIKSUMUT.COM | NIAS UTARA – Temuan Inspektorat Kabupaten Nias Utara terkait pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ya’ehowu, Desa Maziaya, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, kembali menjadi sorotan.

Hasil pemeriksaan Inspektorat Nias Utara menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan aset dan keuangan BUMDes Ya’ehowu untuk Tahun Anggaran 2019 hingga 2022. Dari pemeriksaan tersebut, tercatat kewajiban pengembalian uang ke kas BUMDes dengan total mencapai Rp119.500.000.

Temuan itu tertuang dalam Surat Bupati Nias Utara Nomor 700/02/REK-PDTT/ITDA/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026 tentang Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Atas Kepatuhan dalam Pengelolaan Aset BUMDes Ya’ehowu.

Dalam surat tersebut, Inspektorat memberikan waktu 60 hari kalender untuk menindaklanjuti rekomendasi, termasuk menyelesaikan kewajiban pengembalian uang yang menjadi temuan pemeriksaan.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima KLIKSUMUT.COM, hingga Senin (28/9/2026), kewajiban tersebut disebut belum seluruhnya diselesaikan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Heboh! Proyek Jembatan Rp13,3 Miliar di Tugala Oyo, Nias Utara Dilaporkan ke Aparat Hukum, Diduga Ada Pengurangan Volume dan Kualitas

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan yang diterima media, terdapat sejumlah persoalan yang menjadi dasar rekomendasi Inspektorat Nias Utara.

Pertama, aset BUMDes senilai Rp2 juta.

Mantan Direktur BUMDes Ya’ehowu, Generation Permadi Romel Zega, SE, disebut sebagai pihak yang menyimpan dan mengelola aset. Dalam pemeriksaan, terdapat satu unit stabilizer yang harus dipertanggungjawabkan atau diganti dengan uang sebesar Rp2 juta.

Kedua, penggunaan kas BUMDes sebesar Rp41,5 juta.

Dalam dokumen pemeriksaan disebutkan adanya penggunaan dana kas BUMDes Ya’ehowu sebesar Rp41.500.000 untuk kepentingan pribadi yang dikaitkan dengan Kepala Desa Maziaya, Amoni Zega.

Inspektorat merekomendasikan agar Bendahara BUMDes, Sentosa Zalukhu, A.Md., melakukan penagihan dan agar dana tersebut dikembalikan ke kas BUMDes.

Ketiga, pertanggungjawaban dana renovasi gedung sebesar Rp68,117 juta.

Bendahara Sentosa Zalukhu, Direktur PAW Anugerah Trysman Zega, ST, serta Kepala Desa Maziaya, Amoni Zega selaku Penasihat sekaligus pelaksana pekerjaan renovasi gedung BUMDes, disebut belum dapat melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPj) yang dinilai sah.

Atas temuan tersebut, terdapat rekomendasi pengembalian sebesar Rp68.117.000 ke rekening kas BUMDes.

Keempat, sisa penarikan dana sebesar Rp7,883 juta.

Bendahara BUMDes Sentosa Zalukhu, A.Md., juga diwajibkan mengembalikan sisa dana dari penarikan kas BUMDes pada 1 Juli dan 13 Juli 2022 sebesar Rp7.883.000.

Jika dijumlahkan, empat temuan tersebut mencapai Rp119,5 juta.

Dalam surat rekomendasi yang ditandatangani Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, ditegaskan bahwa seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti paling lambat 60 hari kalender sejak rekomendasi diterima.

Inspektorat juga mencantumkan peringatan bahwa apabila pengembalian tidak dilaksanakan, proses dapat dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan pengembalian dana, Inspektorat merekomendasikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Nias Utara agar memberikan teguran tertulis kepada Kepala Desa Maziaya Amoni Zega dan Bendahara BUMDes Sentosa Zalukhu terkait kelalaian dan penggunaan kas BUMDes yang tidak sesuai ketentuan.

Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat Desa Maziaya.

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Maziaya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan berharap persoalan pengelolaan BUMDes Ya’ehowu dapat segera diselesaikan.

“Sebagai masyarakat Desa Maziaya, saya berharap masalah ini segera diselesaikan. Mengingat BUMDes Ya’ehowu ini sebagai bagian dari program pengembangan ekonomi masyarakat,” ujarnya kepada KLIKSUMUT.COM, Senin (28/9/2026).

Menurutnya, anggaran yang dikucurkan untuk pengembangan BUMDes seharusnya dikelola secara transparan dan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Anggaran yang digelontorkan untuk kegiatan BUMDes ini cukup besar dan seharusnya dikelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat Desa Maziaya, bukan untuk kepentingan pribadi Kepala Desa dan pengurus BUMDes,” katanya.

Untuk memperoleh keberimbangan informasi, KLIKSUMUT.COM telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Maziaya, Amoni Zega, melalui WhatsApp.

Ketika dikonfirmasi mengenai temuan Inspektorat Nias Utara tersebut, Amoni Zega memberikan jawaban singkat.

“Saya tidak mengetahui temuan Inspektorat Nias Utara tersebut, silakan ditanya langsung kepada pemberi informasi terkait hal itu,” jawabnya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi pihak yang disebut dalam temuan. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari Amoni Zega terkait rincian temuan pemeriksaan maupun tindak lanjut pengembalian dana.

BACA JUGA: Pantai Nela Nias Utara: Surga Wisata Alam di Desa Iraone Lase dengan Pemandangan Hijau dan Air Laut Jernih

Dengan adanya rekomendasi pemeriksaan dan batas waktu 60 hari yang disebut telah terlewati, masyarakat meminta pemerintah daerah memastikan tindak lanjut atas temuan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga mendorong agar apabila rekomendasi tidak dilaksanakan, mekanisme pelimpahan kepada Aparat Penegak Hukum sebagaimana tercantum dalam rekomendasi Inspektorat dapat dilakukan sesuai kewenangan.

Persoalan pengelolaan dana BUMDes Ya’ehowu kini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan keuangan desa dan program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

KLIKSUMUT.COM akan terus memantau perkembangan tindak lanjut temuan Inspektorat Nias Utara tersebut, termasuk apakah kewajiban pengembalian dana telah dilakukan dan langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. (KSC)

Reporter: Martinus Gea

Pos terkait