KLIKSUMUT.COM | GUNUNGSITOLI – Proyek pembangunan Jembatan Sungai Na’ai di Desa Gunung Tua, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara, dengan nilai kontrak mencapai Rp13.324.529.000, kini menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2023 itu dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua DPC LSM PIJAR Keadilan Kota Gunungsitoli, Peter Sanjaya, pada Rabu (29/7/2026). Dalam laporannya, Peter mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak proyek yang dikerjakan oleh CV. Arfa Radhika.
Menurutnya, berdasarkan hasil kajian awal dan perhitungan sementara, ditemukan indikasi pengurangan volume pekerjaan serta dugaan tidak terpenuhinya spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak. Dugaan tersebut dinilai berpotensi mengandung unsur perbuatan melawan hukum hingga mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Pantai Nela Nias Utara: Surga Wisata Alam di Desa Iraone Lase dengan Pemandangan Hijau dan Air Laut Jernih
Salah satu poin yang disoroti dalam laporan adalah pekerjaan pondasi bore pile, yang merupakan struktur utama penyangga jembatan. Peter menyebut terdapat dugaan pengurangan volume pekerjaan pada pondasi tersebut.
Selain itu, pihaknya juga menduga casing yang menjadi bagian penting dalam proses pengeboran tidak dipasang, meskipun item pekerjaan tersebut disebut telah diperhitungkan dalam kontrak proyek.
Menurutnya, penggunaan casing memiliki fungsi vital untuk menjaga stabilitas lubang bor, terutama pada kondisi tanah yang labil. Jika benar tidak dipasang sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak, maka kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi jembatan sekaligus menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Berdasarkan analisis awal yang disampaikan pelapor, total nilai dugaan penyimpangan diperkirakan mencapai sekitar Rp2.689.630.000.
Nilai tersebut, menurut laporan, berasal dari dugaan selisih volume pekerjaan dan beberapa item yang diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis maupun ketentuan kontrak.
Meski demikian, angka tersebut masih merupakan hasil perhitungan sementara dan memerlukan pembuktian melalui audit teknis maupun investigatif oleh instansi yang berwenang.
Peter Sanjaya berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.
Ia juga meminta lembaga pengawas pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen kontrak, laporan progres pekerjaan, hasil uji teknis, hingga kondisi fisik proyek di lapangan.
Menurutnya, audit tersebut diperlukan untuk memastikan apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, dan ketentuan kontrak yang berlaku.
“Tujuan laporan ini bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan mendorong adanya proses penegakan hukum dan pengawasan yang transparan terhadap penggunaan anggaran negara. Jika seluruh pekerjaan telah sesuai ketentuan tentu harus dibuktikan, namun apabila ditemukan penyimpangan maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Peter Sanjaya dalam keterangannya.
BACA JUGA: Nias Utara Mulai Ekspor Kelapa Segar ke Tiongkok, Gubernur Edy Rahmayadi Berharap Pendapatan Masyarakat Meningkat
Ia menambahkan, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses audit maupun penyelidikan aparat penegak hukum, maka kondisi tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang signifikan serta mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh anggaran pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun keterangan resmi dari CV. Arfa Radhika, pihak pengguna anggaran, maupun instansi terkait mengenai substansi laporan tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat penjelasan resmi atau perkembangan proses hukum selanjutnya, berita ini akan diperbarui berdasarkan fakta dan informasi yang telah terverifikasi. (KSC)








